Gara-gara Merek, GoTo Digugat Rp 2,08 Triliun, Pakar Bilang Begini

Selasa, 09 November 2021 | 17:39 WIB
Gara-gara Merek, GoTo Digugat Rp 2,08 Triliun, Pakar Bilang Begini
Goto
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemanfaatan merek GoTo miliki Gojek dan Tokopedia disebut sudah sesuai ketentuan. Pasalnya, dalam daftar merek yang tercantum di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), nama GoTo milik Gojek dan Tokopedia sudah terdaftar di beberapa kelas.

Nama GoTo juga dimiliki oleh banyak perusahaan lain, dengan peruntukan dan segmen bisnis yang berbeda.

Menilik laman Direktorat Jenderal (Ditjen) Kekayaan Intelektual Kemenkumham, merek GoTo menjadi holding company Gojek dan Tokopedia.

Sebagai holding bisnis, GoTo membawahi sejumlah lini bisnis mulai layanan on-demand, e-commerce serta jasa keuangan dan pembayaran. Ini berbeda dengan merek GOTO milik penggugat, PT Terbit International.

Baca Juga: Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, GoTo: Kami Hormati Proses Hukum yang Berlaku

Pakar Hukum Ekonomi Bisnis Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo DR Yudho Taruno Muryanto memaparkan, dengan terdaftarnya merek GoTo milik Gojek dan Tokopedia dalam beberapa kelas di Ditjen HAKI menunjukkan perusahaan sudah mengantisipasi adanya potensi kesamaan nama dengan entitas lain.

Dengan keluarnya persetujuan dari otoritas HAKI, maka merek milik GoTo tersebut pada prinsipnya sudah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Ia juga mengemukakan, keluarnya sebuah merek  telah melalui sebuah proses sebagaimana diatur dalam Undang-undang Merek Nomor 20 Tahun 2016.

Ditjen HAKI tentunya telah memiliki pertimbangan dan dasar hukum yang kuat saat mengesahkan dan menyetujui merek GoTo milik Gojek dan Tokopedia.

“Menarik dicermati, kenapa GoTo milik Gojek dan Tokopedia yang digugat. Apakah karena bisnis Terbit Financial Technology sejenis dengan GoTo, atau ada motif lain? Pengadilan tentunya akan mengkaji gugatan ini secara detil," ujar Yudho, seperti dikutip, Selasa (9/11/2021).

Baca Juga: Kasus Dugaan Pelanggaran Merek, GoTo Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

Lebih lanjut, Pengajar Fakultas Hukum UNS Solo ini menjelaskan, pada prinsipnya dalam persolan merek terdapat dua hal yang mesti dipahami. Pertama berkaian dengan unsur “daya pembeda” dan “persamaan pada pokoknya”. Makna daya pembeda sebenarnya menjadi goal sebuah merek.

Menurut Yudho, sebuah merek dimunculkan atau diciptakan dalam rangka untuk membedakan antara satu produk dengan produk yang lainya.

Merek pada prinsipnya memiliki fungsi sebagai tanda pengenal untuk membedakan hasil produksi yang dihasilkan oleh seseorang atau badan hukum.

Selain itu, merek juga berfungsi sebagai alat promosi dan jaminan atas mutu barang/produk serta menunjukkan asal barang atau jasa yang dihasilkan.

"Aturan mengenai merek ini sudah jelas dan banyak kasus gugatan merek seperti halnya yang sekarang ramai dengan GoTo. Selain faktor teknis, tentunya sebuah gugatan akan dilihat iktikad dari pemohon sebagaimana pasal 21 UU merek ayat 3. Jika iktikadnya tidak baik pasti akan ditolak majelis hakim. Undang-undangnya sudah mengatur begitu," tegasnya.

Selain itu, Yudho menambahkan, terpenting, dalam penanganan persoalan pelanggaran merek adalah apakah dalam mengajukan permohonan merek tersebut pihak pemohan ada unsur 'adanya itikad buruk'.

Artinya, apakah pemohon yang mengajukan permohoan atas merek memiliki tujuan meniru, menjiplak, atau mengikuti merek lain demi kepentingan usahanya dan menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat, atau mengecoh atau menyesatkan konsumen.

"Kondisi demikian, biasanya banyak terjadi di mana merek-merek tertentu mencoba peruntungan untuk mendompleng merek-merek terkenal yang sudah ada. Kata GoTo sebelumnya sudah sering kita dengar lewat berbagai percakapan. Tapi identitas GoTo sebagai brand ya muncul setelah merger Gojek dan Tokopedia,” ujarnya.

Sebelumnya, Gojek dan Tokopedia digugat soal penggunaan merek GoTo. Gugatan dilayangkan oleh sebuah perusahaan keuangan bernama PT Terbit Financial Technology.

Gugatan ini dilayangkan pada 2 November 2021, dengan nomor perkara 71/Pdt.Sus-HKI/Merek/2021/PN Niaga Jkt.Pst. Mochammad Fatoni ditunjuk jadi kuasa hukum Terbit Financial Technology selaku penggugat.

Tergugat dalam kasus ini adalah PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (Gojek) dan PT Tokopedia. Keduanya diminta membayar ganti rugi hingga Rp 2,08 triliun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI