Suara.com - Secara teknikal dengan melihat neraca keuangannya, maskapai Garuda Indonesia dinyatakan bangkrut. Akan tetapi secara legal, perusahaan ini belum dapat dinyatakan bangkrut, kata Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara Kartika Wirjoatmojo.
Neraca keuangan Garuda Indonesia negatif dari sisi ekuitas yang sebesar USD 28 miliar. Negatifnya ekuitas itu merupakan rekor baru setelah permasalahan Asuransi Jiwasraya, kata Kartika Wirjoatmojo.
"Dalam kondisi seperti ini, kalau istilah perbankan sudah technically bankrupt, tapi legally belum," kata dia dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR, Selasa (9/11/2021).
Aset yang dimiliki Garuda Indonesia saat ini hanya USD 6,9 miliar. Dari sisi kewajiban yang harus dibayarkan perseroan atau liabilitas sebesar USD 9,8 miliar dolar AS, kata Kartika Wirjoatmojo.
Baca Juga: Datangi KPK, Serikat Pekerja Garuda Minta Usut Dugaan Korupsi 'Mark Up' Pengadaan Pesawat
"Jadi kalau disampaikan utangnya mencapai USD 7 miliar plus utang dari utang yang tidak terbayar USD 2 miliar," kata dia.
Kartika Wirjoatmojo yang pernah memimpin Bank Mandiri menjelaskan utang terbesar yang dihadapi Garuda Indonesia yaitu pada penyewa atau lessor pesawat yang sebesar USD 6,3 miliar.
Menurut Kartika Wirjoatmojo neraca keuangan Garuda Indonesia makin berat dengan adanya pencatatan PSAK 73, di mana perseroan harus memiliki operating list yang dicatat sebagai kewajiban jangka panjang.
"Ini juga membuat dampaknya kepada neraca makin berat. Karena seluruh kewajiban jangka panjang Garuda harus di NPV terus dicatat sebagai kewajiban saat ini. Jadi ini memang neracanya langsung hantam karena kena PSAK 73," kata Kartika Wirjoatmojo.
Dalam hal ini, kata Kartika Wirjoatmojo, kementerian dan manajemen Garuda Indonesia tengah berusaha bagaimana bisa keluar dari neraca keuangan yang negatif ini yang salah satunya melakukan restrukturisasi.
Baca Juga: Code Sharing dengan Emirates, Garuda Bisa Layani Penerbangan Internasional
"Ini yang sekarang kita sedang berusaha bagaiaman kita bisa keluar dari situasi yang secata teknikal bangkrut karena prkatikal semua kewajiban Garuda sudah tidak dibayar. Bahkan gaji sebagain ditahan. Kita harus pahami bersama, posisi Garuda secara teknikal bangkrut karena praktikal semua kewajiban-kewajiban jangka panjang sudah tidak ada yang dibayarkan, termasuk global sukuk, ke Himbara juga," kata Kartika Wirjoatmojo.