Suara.com - Kepesertaan dalam BPJS Kesehatan bersifat wajib bagi seluruh masyarakat Indonesia. BPJS Kesehatan bisa menjadi proteksi diri apabila nantinya terjadi hal-hal yang tidak diinginkan dalam kesehatan kita. Namun, tak semua iuran BPJS Kesehatan dibayar oleh pemerintah.
Peserta dengan status Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) harus mendaftar kepesertaan BPJS dengan status mandiri yang artinya harus menanggung sendiri beban iuran.
Agar tidak kecolongan berikut tiga cara cek iuran BPJS Kesehatan yang sudah dibayar, cukup gunakan ponsel pintarmu.
Melalui Website
Cara cek iuran BPJS Kesehatan yang sudah dibayar bisa dilakukan melalui website. Kamu bisa membukanya lewat komputer atau HP dengan langkah-langkah berikut.
1. Masuk ke situs resmi BPJS Kesehatan dengan alamat https://bpjs-kesehatan.go.id/bpjs/
2. Pilih menu Cek Iuran BPJS Kesehatan yang terletak di sebelah kanan sidebar homepage
3. Masukkan 13 digit nomor kartu. Jika kamu tidak memiliki kartu cetak, nomor kartu bisa dilihat dalam aplikasi Mobile JKN.
4. Masukkan tanggal lahir.
Baca Juga: Mobile JKN, Aplikasi BPJS Kesehatan yang Mudah dan Bermanfaat
5. Masukkan hingga angka validasi yang tertera pada gambar di situs tersebut.