Bos Bio Farma Buka-bukaan Struktur Biaya Alat Tes PCR

Selasa, 09 November 2021 | 15:15 WIB
Bos Bio Farma Buka-bukaan Struktur Biaya Alat Tes PCR
Ilustrasi tes PCR [SuaraSulsel.id / Suara.com]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Direktur Utama PT Bio Farma (Persero) Honesti Basyir buka-bukaan terkait dengan struktur biaya yang mempengaruhi harga jual reagen tes PCR.

Menurut dia, saat ini harga jual reagen tes PCR tinggi atau tidak tergantung dari biaya-biaya yang dikeluarkan.

Honesti memaparkan, struktur biaya terbesar itu pada biaya produksi dan bahan baku yaitu sebesar 55%. Selanjutnya, terdapat biaya operasional 16%, biaya distribusi 14%, royalti 5%, serta margin 10%.

"Ini adalah struktur cost yang dilakukan, kami ambil contohnya dari lab diagnostik yang ada di Bio Farma sendiri," ujar Honesti dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VI DPR RI, Selasa (9/11/2021).

Baca Juga: Tes PCR untuk Bepergian Dikaji Lagi, Luhut: Bukan karena Kita Nggak Konsisten

Dengan struktur tersebut, maka harga publish reagen tes PCR sebelum PPN sebesar Rp 90 ribu per alat. Sedangkan, harga e-katalog reagen tes PCR dibanderol sebesar Rp 81 ribu per alat.

Namun demikian, Honesti menyebut, struktur biaya di masing-masing laboratorium akan berbeda, sehingga juga akan membedakan harga jual reagen tes PCR.

"Tapi mungkin nanti dari Kimia Farma dan Indofarma yang mereka memiliki lab yang jauh lebih besar mungkin juga akan memberikan gambaran yang sedikit berbeda," kata Honesy

Untuk diketahui, Pemerintah resmi menurunkan harga tes Covid-19 dengan metode Real Time Polymerase Chain Reaction atau RT-PCR menjadi Rp275 ribu untuk daerah Jawa-Bali. Untuk luar Jawa-Bali harganya menjadi Rp300 ribu.

Dirjen Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan, Abdul Kadir, mengatakan keputusan ini sesuai dengan perintah Presiden Joko Widodo untuk membuat harga tes PCR terjangkau bagi masyarakat.

Baca Juga: Bongkar Modal Tes PCR Cuma Rp 100 Ribu, Andre Rosiade: Harusnya Bisa Di Bawah Rp 200 Ribu

"Kami sepakati bahwa batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR diturunkan menjadi Rp 275 ribu untuk daerah Jawa-Bali, serta Rp 300 ribu untuk luar Jawa-Bali," kata Abdul Kadir, Rabu (27/10/2021).

Hasil pemeriksaan real time PCR dengan menggunakan besaran tarif tertinggi tersebut harus dikeluarkan dengan durasi maksimal 1x24 jam dari pengambilan swab pada pemeriksaan real time PCR.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI