Suara.com - Rincian gaji polisi di Indonesia termuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan perubahan terakhir Nomor 17 tahun 2019. Gaji polisi ini bersifat tetap, mulai dari gaji pokok, hingga tunjangannya.
Berdasarkan urutan pangkat, gaji polisi dibagi menjadi lima tingkat, yaitu tingkat Perwira Tinggi, tingkat Perwira Menengah, tingkat Perwira Pertama, tingkat Bintara, dan yang paling rendah adalah tingkat Tamtama.
Berikut ini adalah rincian gaji polisi 2021 belum termasuk tunjangan.
Gaji Polisi 2021 Golongan I (Tamtama)
Pangkat (Masa kerja 0-28 tahun)
Bhayangkara Dua: Rp1.643.500 - Rp2.538.100
Bhayangkara Satu: Rp1.694.900 - Rp2.699.400
Bhayangkara Kepala: Rp1.747.900 - Rp2.699.400
Ajun Brigadir Dua: Rp1.802.600 - Rp2.783.900
Baca Juga: Usai Masjid Diserang, 100 Akun Penyebar Hoaks soal Umat Islam Diburu Polisi India
Ajun Brigadir Satu: Rp1.858.900 - Rp2.870.900