Suara.com - Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR RI dituntut untuk melakukan revisi UU Penyiaran. Hal ini diajukan empat Asosiasi pertelevisian Indonesia agar pemerintah dapat mengakomodasi layanan over the top (OTT).
Empat asosiasi itu adalah Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), Asosiasi Televisi Nasional Indonesia (ATVNI), Asosiasi Televisi Siaran Digital Indonesia (ATSDI), dan Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI).
Hal ini berkaitan dengan aturan konten pada layanan Over The Top (OTT) dan agar menghindari persaingan yang tidak sehat diantara penyedia layanan siaran.
Hal itu disampaikan ketua umum ATVSI, Syafril Nasution berkaitan dengan penolakan rencana KPI untuk melakukan perubahan P3SPS yakni Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran, sebagaimana dikutip dari IDX Channel.
Baca Juga: Suntik Modal Rp 4,3 Triliun ke Proyek Kereta Cepat, Sri Mulyani Diserang DPR
Menurut dia, P3SPS tidak pernah melibatkan pelaku industri, meski dalam UU Penyiaran No.32 Tahun 2002 pasal 8 ayat 2(b) dijelaskan bahwa P3SPS diusulkan oleh asosiasi atau masyarakat.
"Kami meminta KPI memahami kondisi penyiaran dimana saat ini ada ketidaksetaraan atau keseimbangan peraturan isi siaran antara televisi FTA dengan OTT atau media baru, sehingga terjadi persaingan yang tidak sehat," jelasnya.
Meski KPI dianggap menyadari hal ini, namun menurutnya belum ada aksi yang jelas dari KPI guna melindungi industri penyiaran di Indonesia.