Suara.com - PT Jasamarga Kunciran Cengkareng (JKC) mulai memberlakukan tarif pada Jalan Tol Cengkareng – Batuceper – Kunciran. Penerapan tarif tol tersebut akan mulai diberlakukan penerapan tarif pada tanggal 11 November 2021 pukul 00.00 WIB.
Penerapan tarif ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat/PUPR No.1317/KPTS/M/2021 tanggal 27 Oktober 2021 tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besaran Tarif Tol Pada Jalan Tol Cengkareng – Batuceper – Kunciran.
Direktur Utama PT JKC Dadan Waradia mengatakan, Jalan Tol Cengkareng – Batuceper – Kunciran dengan panjang sekitar 14.19 Km terintegrasi dengan jalan tol lain. Salah satunya terintegrasi dengan Jalan Tol Kunciran-Serpong melalui Kunciran Junction, yang merupakan alternatif pengguna jalan wilayah Jabodetabek khususnya dari Tangerang Raya menuju Bandara Soekarno – Hatta.
"Pengguna jalan dari arah Pamulang saat ini memiliki alternatif rute menuju Bandara Soekarno-Hatta, dengan melintasi Jalan Tol Pamulang-Serpong, Jalan Tol Serpong-Kunciran dan Jalan Tol Cengkareng – Batuceper – Kunciran," kata Dadan dalam keterangannya, Senin (8/11/2021).
Baca Juga: Resmi Dibuka, Berikut Peningkatan Kendaraan di Tol Balsam Beserta Tarif Barunya!
Dadan juga menambahkan bahwa dengan terintegrasinya jalan tol ini dengan ruas jalan tol lainnya, maka pengguna jalan yang menerus dari Pamulang menuju Bandara Soekarno-Hatta akan dikenakan tarif Jalan Tol Pamulang-Serpong, Jalan Tol Serpong-Kunciran dan Jalan Tol Cengkareng – Batuceper – Kunciran, pada saat bertransaksi di Gerbang Tol (GT) Benda Utama.
Sebagai simulasi, untuk pengguna jalan golongan 1 yang melakukan perjalanan menerus dari Pamulang menuju Bandara Soekarno-Hatta akan dikenakan tarif akumulasi untuk Jalan Tol Pamulang-Serpong sebesar Rp 11.000, Jalan Tol Serpong-Kunciran sebesar Rp 20.000 dan Jalan Tol Cengkareng – Batuceper – Kunciran sebesar Rp 25.500, pada saat bertransaksi di Gerbang Tol (GT) Benda Utama.
"Begitupun sebaliknya, untuk penguna jalan dari Bandara Soekarno - Hatta menuju Pamulang yang menggunakan rute ini," ujar Dadan.
Kendati demikian, karena Jalan Tol Cengkareng – Batuceper – Kunciran itu menggunakan sistem transaksi tertutup, bagi pengguna jalan yang tidak menerus akan dikenakan tarif proporsional berdasarkan jarak tempuhnya sesuai dengan Keputusan Menteri PUPR.
PT JKC terus melakukan peningkatan layanan di seluruh bidang pelayanan jalan tol. Peningkatan pada layanan transaksi antara lain menyediakan 5 lajur reversible (fungsi 1 lajur 2 arah), layanan isi ulang saldo uang elektronik (mesin top up), mobile reader, dan menempatkan petugas customer service untuk bantu tapping pada waktu padat.
Baca Juga: Makin Ciamik! Google Maps Tengah Siapkan Fitur Canggih, Bisa Lihat Info Tarif Tol
Dengan hadirnya Jalan Tol Cengkareng – Batuceper – Kunciran ini diharapkan dapat mempersingkat waktu dan jarak tempuh menuju Bandara Soekarno – Hatta, serta dapat mengurai kepadatan lalu lintas di Kota Tangerang, terutama pada Jalan Jendral Sudirman. Hal ini disebabkan karena Jalan Tol Cengkareng – Batuceper – Kunciran ini dilengkapi dengan jalan frontage sepanjang 2.3 km yang menghubungkan Jalan Hasyim Ashari dan Jalan Daan Mogot.
Jalan frontage yang dapat dilalui oleh semua kendaraan ini, juga dibangun dengan perlintasan tidak sebidang antara jalur kereta api double track dengan jalan perkotaan, sehingga dapat menjadi solusi baik untuk kepadatan lalu lintas maupun keselamatan pengguna jalan.
Berikut tarif yang diberlalukan pada 11 November 2021 mendatang:
Gol I: Rp 25.500
Gol II: Rp 38.000
Gol III: Rp 38.000
Gol IV: Rp 51.000
Gol V: Rp 51.000