Suara.com - KPK pindahkan penahanan 18 tersangka penyuap Bupati Probolinggo nonaktif Puput Tantriana Sari dalam perkara suap jual beli jabatan kepala desa ke dua Rutan di Surabaya. Pemindahan para tersangka dilakukan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menggunakan bus.
"Tim Jaksa KPK juga melakukan pemindahan penahanan para terdakwa dalam rangka persiapan untuk melimpahkan berkas perkaranya ke pengadilan Tipikor Surabaya," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin (8/11/2021).
Ali menyebut keberangkatan 18 tersangka dilakukan pada Minggu (7/11) sekitar pukul 21.00 WIB malam menggunakan 1 unit bus. Mereka sudah tiba di Surabaya sekitar pukul 07.00 WIB pagi tadi.
Mereka akan dipisah dan mendekam di dua rumah tahanan. Pertama di Rutan Kejaksaan Tinggi Surabaya dan Rutan Madeang.
Baca Juga: KPK Lacak Aset Milik Bupati Puput Tantriana Sari yang Tidak Dilaporkan Ke KPK
"Selama proses perjalanan dilakukan pengawalan ketat oleh petugas pengawal tahanan KPK bersama dengan aparat kepolisian," imbuhnya.
Selain Puput dan suaminya anggota DPR RI Hasan Aminuddin telah ditetapkan tersangka. KPK juga menangkap tersangka lain dalam operasi tangkap tangan itu. Mereka, Doddy Kurniawan ASN Camat Camat Krejengan, Muhamad Ridwan ASN Camat Paiton, dan Sumarto, ASN Pejabat Kades Karangren.
Sedangkan 18 tersangka lainnya yakni PNS Kabupaten Probolinggo baru dilakukan penahanan. Mereka yakni, Ali Wafa (AW, Mawardi (MW), Mashudi (MU), Maliha (MI), Mohamad Bambang (MB), Masruhen (MH), Abdul Wafi (AW), Kho'im (KO), Akhmad Saifullah (AS), Jaelani (JL), Uhar (UR), Nurul Hadi (NH), Nurul Huda (NUH), Hasan (HS), Sugito (SO) dan Samsuddin (SD).
18 ASN Kabupaten Probolinggo ini menyuap Bupati Puput untuk mengisi jabatan kepala desa, dengan menyetor masing-masing uang Rp 20 juta. Sekaligus upeti penyewaan tanah kas desa dengan tarif Rp 5 juta per hektare.
Baca Juga: Aset Eks Bupati Probolinggo Tak Tercatat LHKPN Ditelisik KPK