Suara.com - Kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia terus bergulir. Kini, pemerintah segera melelang empat aset jaminan kredit debitur PT Timor Putra Nasional (TPN) milik Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto yang berada di Karawang.
"Selanjutnya keempat aset dimaksud akan dilakukan penjualan secara terbuka (lelang)," kata Satgas BLBI dalam keterangan tertulis.
Rincian aset Tommy Soeharto yang akan disita yakni tanah seluas 530.125,526 meter persegi sebagaimana Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 4/Kamojing atas nama PT KIA Timor Motors yang berada di Karawang.
Selanjutnya, , tanah seluas 98.896,700 meter persegi sebagaimana SHGB Nomor 22/Kalihurip atas nama PT KIA Timor Motors yang berlokasi di Desa Kalihurip, Karawang.
Baca Juga: Pengertian Korupsi, Penyebab, dan Dampaknya
Ketiga, tanah dengan luas 100.985,15 meter persegi yang terletak di Desa Cikampek Pusaka, Karawang masih atas nama PT KIA Timor Motors.
Terakhir, tanah seluas 518.870 meter persegi yang terletak di Desa Kamojing, Karawang.
Disampaikan oleh Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban, aset Tommy Soeharto disita sebagai bentuk dari pemenuhan asas keadilan karena Tommy tidak memenuhi kewajibannya kepada negara.
"Ini soal asas keadilan. Di masa lalu ada obligor dan debitur yang sudah memenuhi kewajibannya. Sehingga adalah tugas kami untuk mengejar yang belum memenuhi kewajibannya," ungkap Ronald kepada awak media, Senin (8/11/2021).
Baca Juga: Jaksa Sita Lahan Milik Terpidana Korupsi Kasus Pengadaan Tanah Kampus UIN IB Padang