Suara.com - Pengusaha kakap tanah air dari Keluarga Bakrie dikabarkan telah mencicil sejumlah tunggakan utang mereka terkait dana talangan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Utang tersebut berasal dari PT Usaha Mediatronika Nusantara atau PT UMN yang merupakan perusahaan milik Keluarga Bakrie.
Ketua Harian Satgas BLBI Rionald Silaban mengungkapkan kewajiban yang harus dilunasi PT UMN sendiri kepada negara sebesar Rp22,6 miliar, dimana yang sudah dibayarkan sebesar Rp10,3 miliar dengan cara dicicil sebanyak 2 kali.
"PT. Usaha Mediatronika Nusantara telah melakukan 2 kali pembayaran kepada negara," kata Rionald saat konfrensi pers, Senin (7/11/2021).
Rionald menjelaskan tanggal 20 September 2021, PT UMN melakukan pembayaran cicilan pertama mereka sebesar Rp 909.090.909. Sedangkan pembayaran kedua dilakukan tanggal 28 Oktober 2021 sebesar Rp 9.390.909.091.
Baca Juga: Kejar Herd Immunity, Satgas Covid-19 Minta Masyarakat Tidak Tunda Vaksinasi
"Dengan demikian, total pembayaran adalah sebesar Rp10.300.000.000 dan sisa kewajiban PT UMN adalah sebesar Rp12.377.129.206," katanya.
Sebelumnya pada 17 September 2021, Satgas BLBI memanggil sejumlah debitur BLBI untuk melunasi utangnya kepada negara. Salah satunya, satgas memanggil atas nama PT Usaha Mediatronika Nusantara.
Pihak-pihak terkait perusahaan ini antara lain Nirwan Dermawan Bakrie dan Indra Usmansyah Bakrie. Selain itu, Andrus Roestam Moenaf, Pinkan Warrouw, dan Anton Setianto.
Di sisi lain, juru bicara Keluarga Bakrie sudah menanggapi pengumuman Satgas BLBI. Terutama, mengenai pemanggilan Nirwan Dermawan Bakrie dan Indra Usmansyah Bakrie untuk menagih piutang negara sebesar Rp22,67 miliar.
Baca Juga: Karantina Orang dari Luar Negeri Jadi 3 Hari, Ini Kata Satgas Covid-19