Suara.com - Investasi bodong masih merajalela di tengah masyarakat. Kehadiran investasi bodong sudah meresahkan hingga merugikan masyarakat.
Untuk menangkal investasi bodong, pemahaman masyarakat terkait ciri-ciri investasi bodong harus ditingkatkan, dengan begitu masyarakat bisa memilah investasi yang legal ataupun bodong.
Namun, pada kenyataannya tingkat literasi keuangan di Indonesia masih menjadi pekerjaan rumah yang belum selesai. Menurut Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), tingkat literasi keuangan masyarakat Indonesia masih berada di bawah 40 persen.
Menurut data yang disampaikan oleh Satgas Waspada Investasi OJK, praktik-praktik investasi bodong telah merugikan masyarakat Indonesia hingga Rp 117,4 triliun dalam kurun waktu 10 tahun terakhir.
Baca Juga: Satgas Investasi Temukan Aplikasi Investasi Ilegal, Modus Tiru Lembaga Berizin
Angka ini lebih besar dari APBD DKI Jakarta tahun 2021 (Rp 84,19 triliun) dan hampir 12 kali lipat dari anggaran penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional (PON) XX Papua 2021 (Rp10,43 triliun).
Sekretariat Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Irhamsyah mengatakan saat ini upaya edukasi dapat menjadi strategi preventif agar masyarakat tidak mudah terjerat modus-modus investasi bodong yang menjanjikan keuntungan tidak wajar dalam waktu singkat, mengiming-imingi bonus untuk merekrut peserta, meniru atau mengatasnamakan penyedia layanan resmi untuk mengelabui masyarakat, serta menyediakan klaim tanpa risiko.
"Selain itu, masyarakat juga harus cermat dalam memastikan kredibilitas dan legalitas dari penyedia layanan investasi yang ditawarkan dan jangan mudah tergiur karena seringkali penyedia layanan ilegal tersebut menggunakan tokoh masyarakat sebagai bagian promosi," ujar Irhamsyah dalam sebuah webinar yang ditulis, Senin (8/10/2021).
Dalam hal ini, lanjut Irhamsyah, OJK terus mengimbau masyarakat yang menjumpai penyedia layanan investasi bodong agar segera melaporkan kepada layanan pengaduan Satgas Waspada Investasi, serta mewajibkan seluruh perusahaan yang belum terdaftar untuk mendapatkan izin dari instansi atau otoritas terkait.
Dari sisi industri, Lead PR & Communication Bibit.id William menuturkan, meskipun regulator sepenuhnya mendukung terciptanya ekosistem ekonomi digital yang bertanggung jawab, bukan berarti para penyedia layanan atau perusahaan dapat berdiam diri saja.
Baca Juga: OJK Umumkan Pemenang KOINKU 2021 dengan Total Hadiah Rp 130 Juta
Menurut dia, melalui berbagai program edukasi dan literasi, Bibit.id terus mengingatkan para pengguna dan masyarakat umum, terutama mereka yang masih tergolong pemula dan belum sepenuhnya memahami seluk-beluk investasi, untuk menjadi pengguna yang cerdas, bijaksana dan logis dalam mengambil keputusan.
"Pada kesempatan ini, kami sekali lagi menyampaikan bahwa Bibit.id merupakan penyedia layanan yang berizin dan diawasi oleh OJK, serta hanya memberikan informasi melalui kanal-kanal resmi perusahaan kami," imbuh William.