Gegara Nama 'GoTo', Gojek dan Tokopedia Digugat Rp2,08 Triliun

M Nurhadi Suara.Com
Minggu, 07 November 2021 | 15:43 WIB
Gegara Nama 'GoTo', Gojek dan Tokopedia Digugat Rp2,08 Triliun
Ilustrasi kolaborasi Gojek dan Tokopedia menjadi GoTo. [Dok. GoTo]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Gojek dan Toko beberapa saat lalu resmi mengumumkan merger dan nama GoTo dipilih sebagai sebutannya. Namun, belakangan nama GoTo jadi persoalan.

Penggunaan nama GoTo digugat oleh PT Terbit Financial Technology. Mereka menuntut Rp2,08 triliun kepada Gojek dan Tokopedia melalui gugatan yang didaftarkan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada Selasa (2/11/2021) kemarin.

Gugatan itu khususnya dilayangkan pada PT Aplikasi Anak Bangsa dan PT Tokopedia. Terbit Financial meminta mejelis Pengadilan Niaga Jakpus mengabulkan sejumlah gugatan, sebagai berikut:

Pertama, menyatakan penggugat sebagai satu-satunya pemilik dan pemegang hak yang sah atas merek terdaftar ”GOTO” beserta segala variasinya.

Baca Juga: Best Oto: Jason Statham Bersanding Ducati Superleggera V4, Suzuki Hayabusa di Malaysia

Kedua, menyatakan merek “GOTO”, “goto”, dan “goto financial” mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek “GOTO” milik penggugat.

Ketiga, menyatakan para tergugat telah melakukan pelanggaran hak atas merek “GOTO” milik Penggugat yang terdaftar dengan Nomor: IDM000858218 pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI.

Keempat, menghukum para tergugat secara tanggung renteng membayar ganti rugi materiil sebesar Rp1,83 triliun dan ketugian imateriil Rp250 miliar.

Kelima, meminta pengadilan menghukum Para tergugat untuk menghentikan penggunaan merek “GOTO” atau segala variasinya.

Tidak hanya itu, mengutip dari Solopos.com --jaringan Suara.com, Terbit Financial juga meminta GoTo membayar uang paksa senilai Rp1 miliar setiap hari keterlambatan melaksanakan putusan perkara tersebut.

Baca Juga: Gojek Uji Coba Komersial 500 Motor Listrik di Jaksel, Tersedia Cabinet Battery Swap

Keenam, menyatakan permohonan pendaftaran merek “GOTO” atau segala variasinya oleh Tergugat I diajukan dengan iktikad tidak baik dan meminta Kemenkumham menolak permohonan pendaftaran merek “GOTO” atau segala variasinya yang diajukan pohak GoTo.

Hingga saat ini, kami belum menerima tanggapan maupun klarifikasi terkait kasus ini dari Gojek maupun Tokopedia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI