Makin Nekat! Beredar Penipuan Investasi Bawa Nama LPS, Pelaku Beraksi Lewat Telegram

M Nurhadi Suara.Com
Minggu, 07 November 2021 | 07:46 WIB
Makin Nekat! Beredar Penipuan Investasi Bawa Nama LPS, Pelaku Beraksi Lewat Telegram
Logo Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) di Kantor LPS, Gedung Pacific Century Place, SCBD, Jakarta, [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Saat Kepolisian dan Satgas Waspada Investasi terus mengganyang teror pinjaman online atau pinjol ilegal, kini masyarakat kembali diresahkan oleh penipuan investasi.

Bahkan, pelaku membawa nama Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) guna menjalankan aksinya.Menanggapi hal ini, LPS menghimbau kepada masyarakat agar tidak terjebak penipuan berkedok tawaran investasi itu.

LPS menjelaskan, penipuan berkedok membawa nama LPS adalah palsu karena LPS merupakan lembaga yang menjamin simpanan masyarakat di perbankan, sehingga tidak menawarkan investasi.

"Berdasarkan laporan yang kami terima dari masyarakat, baru-baru ini beredar tawaran investasi saham menggunakan Logo LPS pada aplikasi Telegram. Dapat kami pastikan bahwa penawaran tersebut adalah penipuan sebab LPS merupakan regulator perbankan dan tidak pernah menawarkan produk investasi kepada masyarakat umum," ujar Sekretaris LPS Dimas Yuliharto melalui keterangan tertulis resminya, Jumat (5/11/2021). 

Baca Juga: Waspada Penipuan Investasi atas Nama LPS

 “Pihak LPS juga akan menempuh langkah hukum atas penyalahgunaan nama LPS untuk kegiatan yang dapat menimbulkan kerugian bagi masyarakat,” sambung Dimas.

Masyarakat diimbau melapor pusat layanan Informasi (Puslinfo) LPS pada jam operasional di nomor telepon 154/021 154, email: [email protected] dan whatsapp 08111 154 154 dika menerima informasi yang terindikasi penipuan mengatasnamakan LPS.

Penipuan Lembaga Penjamin Simpanan.  (Dok: LPS)
Penipuan Lembaga Penjamin Simpanan. (Dok: LPS)

"Dapat kami sampaikan bahwa Informasi atau pengumuman resmi dari LPS disampaikan melalui surat pemberitahuan resmi LPS, laman resmi LPS yakni www.lps.go.id dan media sosial resmi LPS," pungkas Dimas.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI