Suara.com - Akses layanan kesehatan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional - Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) kini semakin dipermudah. Dengan adanya simplifikasi layanan melalui digitalisasi, peserta JKN-KIS tidak perlu lagi mengantre di fasilitas kesehatan. Peserta dapat memanfaatkan fitur pendaftaran pelayanan yang terdapat pada aplikasi Mobile JKN.
Hal tersebut diungkapkan Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, saat melakukan kunjungan kerja ke Fasilitas Kesehatan Mitra BPJS Kesehatan di Balikpapan, Jumat (5/11/2021).
“Adanya layanan antrean online ini, peserta JKN-KIS sudah tidak perlu lagi menunggu lama untuk mendapatkan pelayanan kesehatan. Peserta cukup melakukan pendaftaran dan mendapatkan nomor antrean melalui aplikasi Mobile JKN. Dengan adanya fitur tersebut, peserta JKN-KIS dapat memperkirakan waktu kedatangan ke fasilitas kesehatan,” ujar Ghufron.
Selain dapat melakukan pendaftaran secara online, Ghufron menambahkan melalui Mobile JKN, peserta juga bisa memanfaatkan fitur Konsultasi Dokter secara online. Ia mengatakan fitur tersebut dihadirkan sebagai salah satu upaya pencegahan penularan virus Covid-19 bagi peserta ketika melakukan konsultasi kesehatan sacara tatap muka.
Baca Juga: BPJS Kesehatan Teken Kerja Sama dengan Universitas Negeri Semarang
“Di era revolusi industri 4.0, kami senantiasa memberikan kemudahan bagi peserta dalam mengakses layanan melalui digitalisasi yang dihadirkan BPJS Kesehatan. Kami berterima kasih kepada seluruh fasilitas kesehatan yang telah mengintegrasikan layanan digital ke dalam Mobile JKN. Untuk itu, kami berharap seluruh fasilitas kesehatan terus membangun sinergi dengan BPJS Kesehatan dalam pemberian layanan bagi peserta JKN-KIS,” ungkap Ghufron.
Sementara itu, Kepala Puskesmas Mekarsari, Lily Anggraini mengatakan hingga saat ini, pemanfaatan layanan digital yang diakses oleh peserta di Puskesmas Mekarsari sudah hampir mencapai 50%.
Ia menyebut berbagai upaya telah dilakukan untuk memberikan informasi kepada para peserta, antara lain seperti sosialisasi langsung kepada peserta, sosialisasi dengan pemasangan banner atau poster dan juga melalui media sosial.
“Dalam prosesnya, kami dengan BPJS Kesehatan selalu melakukan koordinasi agar layanan digital ini dapat dimanfaatkan dengan baik oleh peserta JKN-KIS. Selain itu, kami juga melakukan upaya sosialisasi kepada peserta JKN-KIS untuk memanfaatkan fitur layanan digital yang ada di aplikasi Mobile JKN. Harapannya, digitalisasi ini semakin baik dan kendala-kendala dalam penerapannya akan segera teratasi,” kata Lily.
Pada kesempatan tersebut, Ghufron juga berkesempatan mengunjungi salah satu rumah sakit mitra BPJS Kesehatan, RSUD Beriman. Dalam lawatannya tersebut, Ghufron menjelaskan per November 2021, BPJS Kesehatan telah menerapkan mekanisme pembayaran Uang Muka Pelayanan Kesehatan bagi rumah sakit.
Baca Juga: BPJS Kesehatan dan Kemkes, Kolaborasi dan Inovasi dalam Penanganan Pandemi Covid-19
“Uang Muka Pelayanan Kesehatan ini dihitung dan diberikan berdasarkan capaian indikator kepatuhan rumah sakit dan besaran pengajuan klaim yang diajukan dan tertuang dalam Berita Acara Kelengkapan Berkas Klaim. Nantinya, kami akan mengeluarkan dana dalam persentase tertentu yang diberikan kepada rumah sakit atas klaim yang diajukan namun masih dalam proses verifikasi. Upaya ini bertujuan untuk menunjang kegiatan operasional rumah sakit,” tambah Ghufron.
Di akhir kunjungannya, Ghufron menyebut dengan inovasi uang muka pelayanan kesehatan yang diterapkan, diharapkan mampu meningkatkan kepuasaan rumah sakit sebagai pemberi layanan kesehatan yang akan berdampak signifikan terhadap kualitas layanan kepada peserta JKN KIS.