Suara.com - Aplikasi BPJSTKU merupakan aplikasi resmi dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan untuk mempermudah layanan secara online. Aplikasi ini dapat digunakan untuk pendaftaran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, cek saldo jaminan hari tua, dan lainnya.
Cara daftar aplikasi BPJSTKU sangat mudah. Dilansir dari website resmi BPJS Ketenagakerjaan, berikut langkah-langkahnya:
1. Unduh aplikasi BPJSTKU lewat Playstore atau Appstore.
2. Apabila belum memiliki akun maka pilih menu Buat Akun di beranda.
Baca Juga: BPJS Kesehatan Ajak Seluruh Pihak Jaga Keberlangsungan JKN-KIS
3. Pilih jenis kewarganegaraan pekerja.
4. Lalu pilih Ya, Saya sudah daftar apabila sudah tercatat sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
5. Pilih jenis kepesertaan, misalnya Penerima Upah untuk karyawan.
6. Masukan data yang diminta seperti NIK, nomor kartu BPJS Ketenagakerjaan, nama lengkap, dan tanggal lahir, kemudian klik Selanjutnya.
7. Masukan email dan nomor telepon yang sudah didaftarkan.
Baca Juga: BPJS Kesehatan dan Universitas Negeri Surabaya Dorong Penelitian Pengembangan JKN-KIS
8. Isi kode verifikasi yang dikirimkan, lalu buat kata sandi.
Aplikasi ini bisa juga digunakan untuk mencairkan tabungan pensiun secara online dengan langkah-langkah berikut.
1. Buka website dengan alamat antrian.bpjsketenagakerjaan.go.id atau melalui aplikasi BPJSTKU. Aplikasi dapat diunduh melalui Playstore atau Appstore pada ponsel pintarmu.
2. Pastikan syarat dan ketentuan telah disiapkan kemudian klik Berikutnya.
3. Isi data pekerja, pekerja tambahan, sebab klaim dan dokumen pendukung, serta konfirmasi data pengajuan.
4. Pastikan semua dokumen yang diunggah adalah dokumen yang benar. Dokumen tersebut akan segera diverifikasi dan dikonfirmasi oleh petugas.
5. Status pengajuan klaim selanjutnya akan diinformasikan kepada peserta melalui kontak yang telah dicantumkan sebelumnya, baik email, WhatsApp, maupun nomor HP.
6. Terakhir, selama masa tunggu pencairan dana, peserta dapat melakukan pelacakan atau tracing klaim di alamat https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/tracking
Sebelum melakukan tahapan pencairan di atas, peserta BPJS Ketenagakerjaan perlu mempersiapkan sejumlah berkas. Berkas-berkas yang perlu dipersiapkan adalah sebagai berikut.
1. Kartu BPJS Ketenagakerjaan;
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP);
3. Buku tabungan pada halaman pertama yang tertera nomor rekening dan masih aktif;
4. Kartu Keluarga (KK);
5. Paklaring;
6. Formulir pengajuan klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan atau F5 yang telah diisi lengkap NPWK untuk saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan lebih dari Rp50 juta Foto diri terbaru (tampak depan).
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni