Suara.com - Melalui para perencana keuangan, masyarakat sering mendengar kata investasi. Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), investasi adalah penanaman modal yang biasanya dilakukan dalam jangka waktu panjang untuk pengadaan aktiva lengkap atau pembelian surat-surat berharga lain untuk memperoleh keuntungan.
Sementara itu, OJK menyebutkan pengelolaan investasi adalah proses yang membantu perumusan kebijakan dan tujuan, sekaligus pengawasan dalam penanaman modal untuk memperoleh keuntungan.
Pengelolaan investasi ini melibatkan sejumlah pihak yang masing-masing mempunyai fungsi dan tanggung jawab sesuai spesialisasinya, yakni:
1. Manajer Investasi
Baca Juga: OJK Umumkan Pemenang KOINKU 2021 dengan Total Hadiah Rp 130 Juta
Manajer investasi adalah pihak yang kegiatan usahanya mengelola portofolio efek untuk para nasabah atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah, kecuali perusahaan asuransi, dana pensiun, dan bank yang melakukan sendiri kegiatan usahanya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Wakil Manajer Investasi
Wakil Manajer Investasi bertindak mewakili kepentingan perusahaan efek untuk kegiatan yang bersangkutan dengan pengelolaan portofolio efek.
3. Penasihat Investasi
Penasihat Investasi merupakan pihak yang memberi nasihat kepada pihak lain mengenai penjualan atau pembelian efek dengan memperoleh imbalan jasa. Pemberian nasihat kepada pihak lain mencakup pemberian nasihat yang dilakukan secara lisan atau tertulis, termasuk melalui penerbitan dalam media massa.
Baca Juga: OJK Buka Opsi Gunakan Obox Hingga Teknologi AI Untuk Pasar Saham
4. Agen Penjualan Efek Reksa Dana
Agen Penjualan Efek Reksa Dana merupakan pihak yang melakukan penjualan efek reksa dana berdasarkan kontrak kerja sama dengan manajer Investasi pengelola reksa dana.
5. Wakil Agen Penjualan Efek Reksa Dana
Wakil Agen Penjualan Efek Reksa Dana merupakan orang perseorangan yang mendapat izin dari Otoritas Jasa Keuangan untuk bertindak sebagai penjual efek reksa dana.
6. Bank Kustodian
Bank Kustodian merupakan bank yang bertindak sebagai kustodian, yakni pihak yang memberikan jasa penitipan efek dan harta lain yang berkaitan dengan efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya.
Sementara itu, situs resmi CIMB Niaga menyebutkan sebelum melakukan investasi perlu dipikirkan terlebih dulu untuk apa investasi dilakukan. Tujuan investasi adalah untuk meningkatkan aset, memenuhi kebutuhan di masa depan, serta menjadi tabungan untuk jangka waktu tertentu. Investasi pun bisa diwujudkan dalam beragam bentuk seperti deposito, saham, dan obligasi.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni