Suara.com - Penyedia pembayaran dari India, Paytm pada Kamis (4/11/2021) lalu mengumumkan pihaknya akan mempertimbangkan layanan Bitcoin sebagai metode pembayaran jika aturan kripto di negara itu sudah terjamin.
Dalam wawancara Bloomberg TV yang dibawakan Haslinda Amin dan Rishaad Salamat, Kepala Keuangan Paytm Madhur Deora menyebut, hingga kini belum ada aturan yang jelas terkait penggunaan Bitcoin (BTC) di India.
“Bitcoin masih berada di area abu-abu peraturan jika bukan larangan peraturan di India. Saat ini Paytm tidak melakukan Bitcoin. Jika itu benar-benar legal di negara ini, maka jelas ada penawaran yang bisa kami luncurkan,” kata dia.
Bank sentral India, atau Reserve Bank of India (RBI) sebelumnya melarang kripto namun hal ini dibatalkan Mahkamah Agung India pada Maret 2020.
Baca Juga: PWNU Jatim Sebut Uang Kripto Haram: Sama dengan Judi
Hingga kini, Bank Sentral India belum banyak memberikan keterangan maupun aturan nyata yang mengatur kripto.
Meski pemerintah kini mempertimbangkan undang-undang kripto, Bank Sentral tetap gigih agar kripto dilarang di India.
Melansir dari Cointelegraph, Nirmala Sitharam, menteri keuangan negara itu, mengatakan bahwa sementara pemerintah "tidak menentang cryptocurrency," namun terlebih dahulu melihat potensi kripto dapat membantu sektor teknologi keuangan India.
Deora menyampaikan hal ini saat Paytm mempersiapkan IPO pertama mereka pada pertengahan November dan akan bernilai 2,5 miliar dolar AS.
Baca Juga: Viral Pria Ngaku Kehilangan Kripto Rp1,7 Miliar, Tokocrypto: Aset Dia Hanya Rp19,740