Aturan Upah Minimum 2022 Hanya Berdampak Pada Pekerja Baru

M Nurhadi Suara.Com
Jum'at, 05 November 2021 | 10:55 WIB
Aturan Upah Minimum 2022 Hanya Berdampak Pada Pekerja Baru
Para Pencari Kerja saat Mengajukan Pembuatan Kartu Kuning ke Disnakertrans Kabupaten Serang, Kamis (21/1/2021) (BantenHits)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menyebut, penetapan upah minimum pada tahun 2022 hanya memberi dampak pada buruh yang memiliki masa kerja kurang dari setahun.

Sebagaimana disampaikan Kepala Biro Humas Kemenaker Chairul Harahap, rata-rata pekerja yang belum lama bekerja ada dua juta orang tiap tahun sehingga lebih kecil dibandingkan dengan pekerja masa kerja di atas satu tahun dengan jumlah sekitar 49 juta orang.

“Dengan demikian upah minimum hanya memiliki dampak kepada pekerja atau buruh yang baru masuk dunia kerja,” kata Chairul, Kamis (4/11/2021) lalu.

Ia melanjutkan, Kemenaker menganggap positif perbedaan pandangan di antara serikat pekerja dan pengusaha ihwal penetapan UM, karena juga terjadi tiap tahun.

Baca Juga: Tuntut 4 Poin Ini dari Kemenaker, Buruh akan Gelar Aksi Demo

 Ia menyebut, penetapan UM tahun 2022 mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang menjadi turunan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. 

“Formula tersebut menggunakan data rata-rata konsumsi per-kapita, rata-rata anggota rumah tangga dan rata-rata banyak anggota rumah tangga bekerja, inflasi atau pertumbuhan ekonomi. Formula tersebut, telah memperhatikan berbagai aspek yang sangat mencerminkan kondisi ketenagakerjaan dan perekonomian suatu daerah, “ kata dia.

Sementara, capaian kehidupan layak bisa didapatkan tidak hanya dari UM. Kemenaker, sebut dia, juga mengeluarkan sejumlah kebijakan bantuan subsidi upah untuk meningkatkan taraf kehidupan pekerja.

Dikabarkan sebelumnya, Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics (CORE) Mohammad Faisal memproyeksikan kenaikan upah minimum provinsi atau UMP tahun depan relatif kecil.

Ia menjelaskan, beberapa variabel penghitung UMP 2022 selama satu tahun terakhir berada di posisi yang relatif rendah seperti tingkat inflasi yang diperkirakan stabil di posisi 1,5 persen.

Baca Juga: Viral Kondisi Asrama Mahasiswa Karawang, Netizen: Padahal UMR Terbesar se-Indonesia Raya

“Inflasi relatif rendah kalau dihitung secara tahunan, saya rasa masih 1,5 persen,” kata Faisal dikutip dari Solopos.com --jaringan Suara.com, Selasa (2/11/2021).

Sementara, kata dia, Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) juga tidak menunjukkan tren peningkatan yang signifikan selama satu tahun terakhir.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI