Emiten Tambang Lagi Raup Cuan, Tapi Kebijakan Pemerintah Bikin Buntung

Kamis, 04 November 2021 | 19:26 WIB
Emiten Tambang Lagi Raup Cuan, Tapi Kebijakan Pemerintah Bikin Buntung
Ilustrasi batu bara dari tambang. (shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Harga batu bara dunia yang sedang naik-naiknya saat ini membuat kinerja sejumlah emiten pertambangan kebanjiran untung.

Namun sayangnya, keuntungan tersebut terganggu oleh sejumlah regulasi pemerintah yang memberatkan sejumlah perusahaan tambang.

Senior Investment Information Mirae Asset Sekuritas, Martha Christina mengatakan kebutuhan batu baramasih akan tinggi yang akan diikuti dengan harganya pada puncak musim dingin yakni Januari mendatang.

"Kita lihat kenaikan saham saham komoditas seperti CPO dan batu baramasih akan berlanjut tapi sudah terbatas," kata Martha dalam sebuah diskusi virtual,  Kamis (4/11/2021).

Baca Juga: Indonesia Bisa Tinggalkan Batu Bara, Sri Mulyani: Bertahap Dengan Bantuan Keuangan

Terbatasnya kenaikan ini lanjut Martha karena sejumlah regulasi pemerintah yang ingin membatasi kenaikan harga batu baradengan menetapkan harga jual tertinggi.

Asal tahu saja, Menteri ESDM telah memutuskan harga jual batu bara untuk pemenuhan kebutuhan bahan bakar industri semen dan pupuk di dalam negeri sebesar USD90 per metrik ton (MT) free on board (FOB) vessel yang didasarkan atas spesifikasi acuan pada kalori 6.322 kcal per kilogram (kg), total moisture 8 persen, total sulphur 0,8 persen, dan ash 15 persen.

Sehingga industri semen dan pupuk sudah mulai menikmati penetapan harga jual batu bara USD90 per MT sejak 1 November 2021 sampai dengan 31 Maret 2022 mendatang.

"Ancamanan itu kebijakan pemerintah, baik dalam negeri maupun kebijakan pemerintah negera tujuan yang mencoba membatasi kenaikan harga komoditas," paparnya.

Sebelumnya, Menteri ESDM Arifin Tasrif meneken Keputusan Menteri ESDM Nomor 206.K/HK.02/MEM.B/2021 tentang Harga Jual Batu Bara untuk Pemenuhan Bahan Baku atau Bahan Bakar Industri Semen dan Pupuk di Dalam Negeri pada 22 Oktober 2021.

Baca Juga: COP26 Bakal Sepakati Penghentian Batu Bara untuk Pembangkit Listrik

Beleid itu dibuat guna memberikan kepastian pemenuhan batu bara sebagai bahan bakar industri semen dan pupuk di dalam negeri.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI