6 Cara Mencairkan Dana BPJS Ketenagakerjaan, Tanpa Perlu Menunggu Hari Tua

M Nurhadi Suara.Com
Kamis, 04 November 2021 | 14:05 WIB
6 Cara Mencairkan Dana BPJS Ketenagakerjaan, Tanpa Perlu Menunggu Hari Tua
Dok: BPJS Ketenagakerjaan
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Sebelum melakukan tahapan pencairan di atas, peserta BPJS Ketenagakerjaan perlu mempersiapkan sejumlah berkas. Berkas-berkas yang perlu dipersiapkan adalah sebagai berikut.

1. Kartu BPJS Ketenagakerjaan;

2. Kartu Tanda Penduduk (KTP);

3. Buku tabungan pada halaman pertama yang tertera nomor rekening dan masih aktif;

4. Kartu Keluarga (KK);

5. Paklaring;

6. Formulir pengajuan klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan atau F5 yang telah diisi lengkap NPWK untuk saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan lebih dari Rp50 juta Foto diri terbaru (tampak depan).

Dengan sistem baru ini, BPJS Ketenagakerjaan merupakan tabungan di hari tua atau di masa-masa darurat. Namun, alangkah baiknya jika pekerja memiliki alokasi tabungan lain demi kesehatan finansialnya.

Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni

Baca Juga: Cara dan Syarat Klaim BPJS Ketenagakerjaan untuk Dana JHT Secara Online

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI