Aturan Uji Emisi Baru Akan Membuat Harga Mobil Lawas Anjlok Besar-besaran

M Nurhadi Suara.Com
Kamis, 04 November 2021 | 09:46 WIB
Aturan Uji Emisi Baru Akan Membuat Harga Mobil Lawas Anjlok Besar-besaran
Petugas melakukan uji emisi gas buang kendaraan di Lapangan Parkir IRTI Monas, Jakarta, Senin (1/11/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pengamat otomotif dari Institut Teknologi Bandung (ITB) Yannes Martinus Pasaribu menilai aturan uji emisi yang diterapkan di DKI Jakarta akan berdampak harga jual kendaraan tua buatan mulai tahun 2007 atau yang lebih lama.

Ia menyebut, kendaraan teknologi Euro 3 ke bawah berpotensi tidak lolos uji emisi, sehingga akan berpengaruh terhadap harga jual di pasar.

Hal ini ia ungkapkan usai mencuatnya keputusan pemerintah yang ingin menghapus penggunaan kendaraan penghasil polusi secara bertahap dan terencana, dimulai dari pengetatan standar Euro.

Untuk informasi, pemerintah telah memberlakukan penggunaan bahan bakar berstandar Euro 4 untuk kendaraan berbahan bakar bensin sejak 2018.

Baca Juga: DKI Jakarta Masih Kekurangan Tempat Uji Emisi, Kadis LH: Idealnya 500 Tempat

Aturan uji emisi yang diterapkan DKI Jakarta saat ini, dinilai Yannes sebagai bagian dari tahapan menuju standar Euro 4 tersebut.

"Standar ketat Euro 4 yang ditetapkan jelas akan menyulitkan kendaraan dengan mesin berteknologi Euro 3 ke bawah yang kondisi perawatannya ideal sekalipun untuk dapat lolos, apalagi bagi kendaraan yang tidak pernah dirawat dengan baik, berpotensi kuat untuk tidak dapat lolos," kata dia.

Ia memberi saran kepada pemilik kendaraan tua berteknologi Euro 3 hingga Euro 1 agar segera menjual kendaraan mereka ke wilayah provinsi lain yang belum menerapkan aturan uji emisi, sebelum harga kendaraan anjlok.

Ia juga menambahkan, aturan uji emisi ini memaksa masyarakat untuk tidak lagi mengendarai kendaraan yang menghasilkan polusi udara dan beralih ke kendaraan beremisi rendah atau ke kendaraan listrik yang nol emisi.

Dikutip dari laman Gaikindo, Standar emisi Euro adalah standar yang digunakan untuk kualitas udara di negara Eropa.

Baca Juga: Per 13 November 2021, Kendaraan Tak Lulus Uji Emisi Akan Ditilang di DKI Jakarta

Semakin tinggi standar Euro yang ditetapkan maka semakin kecil batas kandungan gas karbon dioksida, nitrogen oksida, karbon monoksida, volatil hidrokarbon, dan partikel lain yang berdampak negatif pada manusia dan lingkungan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI