116 Pinjol Ilegal Ditutup, Satgas Juga Peringatkan Bahaya Robot Trading

Kamis, 04 November 2021 | 08:25 WIB
116 Pinjol Ilegal Ditutup, Satgas Juga Peringatkan Bahaya Robot Trading
Ilustrasi-aplikasi pinjaman online melalui smartphone [ANTARA]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Satgas Waspada Investasi mengungkapkan masih banyak pinjaman online (pinjol) ilegal berkeliaran di tengah masyarakat. Sehingga, masyarakat harus perlu hati-hati menggunakan jasa pinjol.

Terbaru, satgas kembali menutup 116 entitas pinjol ilegal yang ditemukan dalam patroli siber masih beroperasi di internet dan aplikasi di jaringan telekomunikasi seluler.

"Kami terus melakukan siber patrol dan menutup aplikasi dan website pinjol ilegal yang masih beroperasi, agar masyarakat tidak menjadi korban," ujar Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing dalam keterangannya, Kamis (4/11/2021).

Menurut Tongam, satgas selain menutup operasional pinjol ilegal melalui Kemenkominfo juga telah menyampaikan daftar pinjol ilegal tersebut kepada pihak Kepolisian untuk ditindaklanjuti secara hukum.

Baca Juga: Kasus Pinjaman Online, Polda Kalbar Ciduk Empat Pelaku

Satgas juga mendukung tindakan tegas Kepolisian RI yang telah menangkap sejumlah pelaku pinjol ilegal di berbagai daerah karena tanpa penangkapan pelakunya, operasional pinjol ilegal masih akan muncul dengan mengubah nama atau membuat aplikasi baru.

"Tindakan tegas terhadap pelaku tindak pidana pinjol ilegal ini harus terus dilakukan untuk melindungi masyarakat," imbuh Tongam.

Menurutnya, jika masyarakat sudah menjadi korban pinjol ilegal dan mendapatkan ancaman serta teror kekerasan diminta untuk segera melapor ke Kepolisian.

Satgas Waspada Investasi akan terus berupaya memberantas pinjol ilegal ini dengan cara, mengumumkan entitas injol ilegal kepada masyarakat, mengajukan blokir website dan aplikasi secara rutin kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia, dan memutus akses keuangan dari pinjol ilegal

Sejak tahun 2018 sampai dengan Oktober 2021 ini satgas telah menutup sebanyak 3.631 pinjol ilegal.

Baca Juga: Komplotan Pinjol Ilegal Jaringan Yogyakarta Bakal Segera Diseret ke Meja Hijau

Selain kegiatan pinjol ilegal, Satgas Waspada Investasi juga menghentikan tujuh kegiatan usaha yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari otoritas yang berwenang serta melakukan duplikasi atau mengatasnamakan entitas yang berizin sehingga berpotensi merugikan masyarakat.

Masyarakat juga diminta untuk berhati-hati terhadap penawaran investasi melalui media Telegram karena ditemukan merupakan penawaran investasi yang ilegal.

Tujuh entitas yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari otoritas yang berwenang, yaitu, enam Kegiatan Forex, Aset Crypto dan Robot Trading tanpa izin, dan satu Kegiatan Pengelolaan Investasi tanpa izin.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI