Suara.com - Satgas Waspada Investasi kembali menemukan tujuh aplikasi yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari otoritas yang berwenang dengan memberikan layanan pinjaman online hingga investasi.
Sebelumnya, Satgas Waspada Investasi telah menutup 116 entitas pinjol ilegal yang ditemukan dalam patroli siber masih beroperasi di internet dan aplikasi di jaringan telekomunikasi seluler.
"Tujuh entitas yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari otoritas yang berwenang yaitu enam kegiatan Forex, Aset Crypto dan Robot Trading tanpa izin, dan Kegiatan Pengelolaan Investasi tanpa izin," ujar Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing di Jakarta, Rabu (3/11/2021).
Satgas Waspada Investasi juga menyampaikan bahwa terdapat satu entitas yang dilakukan normalisasi yaitu Luminesia.com karena telah membuktikan bahwa kegiatannya bukan merupakan kegiatan investasi ilegal.
Baca Juga: Muktamar NU di Lampung akan Bahas Haramnya Uang Kripto
"Kemudian memastikan pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar," papar Tongam.
Terakhir, memastikan jika terdapat pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Informasi mengenai daftar perusahaan yang tidak memiliki izin dari otoritas berwenang dapat diakses melalui Investor Alert Portal pada www.sikapiuangmu.ojk.go.id.
Jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan, masyarakat dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 157 atau WA nomer 081157157157, email [email protected] atau [email protected].
Tujuh usaha investasi ilegal yang dihentikan Satgas Waspada Investasi sebagai berikut:
Baca Juga: Pendiri Kripto SQUID GAME Ngaku Pailit, Diduga Tipu Investor Cryptocurrency
PT Saratoga Investama Reksadana (duplikasi nama PT Saratoga Investama Sedaya): Kegiatan penipuan penawaran investasi dengan mengatasnamakan PT Saratoga Investama Sedaya tanpa izin.
Robot Trading DNA Pro: Kegiatan penjualan atau penawaran investasi robot trading dengan sistem penjualan langsung tanpa izin.
Robot Trading Pansaka (Auto Trade Gold): Kegiatan penjualan atau penawaran investasi robot trading dengan sistem penjualan langsung tanpa izin.
FX Family: Kegiatan perdagangan berjangka atau forex tanpa izin.
Fahrenheit Robot Trading: Kegiatan perdagangan berjangka atau aset kripto tanpa izin.
Indonesia Crypto Exchange: Kegiatan sebagai bursa perdagangan aset kripto tanpa izin.
Smart Gold/Smartavatar Co. Ltd: Kegiatan sebagai bursa perdagangan aset kripto tanpa izin.