Suara.com - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) membenarkan Pekerja Migran Indonesia (PMI) bernama Maulana Dwi Pamungkas (24), asal Purwakarta, saat ini ditangkap pihak Imigrasi Kamboja karena meninggalkan pekerjaannya tanpa paspor dan terbukti melanggar salah satu peraturan perusahaan.
Dari berbagai pemberitaan, Maulana Dwi Pamungkas yang berasal dari Desa Sawah Kulon, Kecamatan Pasawahan, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, saat ini ditahan pihak Imigrasi dan diduga mengalami depresi.
"Hasil koordinasi kami dengan KBRI Pnom Penh, benar PMI bernama Maulana Dwi ditangkap Imigrasi. Saat ini, Perwakilan RI di Pnom Penh sedang menunggu surat deportasi dari Kementerian Dalam Negeri Kamboja agar dapat segera dipulangkan ke Indonesia," ujar Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta & PKK) Kemnaker, Suhartono, di Jakarta, Rabu, (3/11/2021).
Maulana Dwi Pamungkas dari buku paspornya tercatat pernah masuk dan bekerja di Kamboja pada tahun 2019 dan info terakhir kondisi Maulana sedang mengalami depresi. Informasi dari pihak keluarga juga menyatakan bahwa sebelum berangkat kerja ke luar negeri, Maulana sudah mengalami gangguan jiwa.
Baca Juga: Pemerintah Revisi Permenaker untuk Optimalkan Penyaluran Perumahan Pekerja
"Kami juga sudah sampaikan ke pihak keluarga, apabila kondisinya seperti itu sebaiknya tidak diizinkan lagi oleh keluarga untuk bekerja di luar negeri, karena ini sudah kalikedua yang bersangkutan bekerja di luar negeri," katanya.
Pipih Dahrupis, kerabat dari Maulana menjelaskan, Maulana berangkat kerja pada bulan April 2021 lalu sebagai cleaning service di perusahaan SMB di Kamboja. Namun Maulana sudah diberhantikan karena ditangkap Kepolisian di Kamboja setelah kedapatan tanpa memiliki paspor.
"Kami komunikasi terakhir dengan Maulana, pada 14 Agustus 2021 lalu," ujarnya.