Cara Daftar UMKM Online dan Dapatkan BLT Rp1,2 Juta

M Nurhadi Suara.Com
Rabu, 03 November 2021 | 16:27 WIB
Cara Daftar UMKM Online dan Dapatkan BLT Rp1,2 Juta
Ilustrasi UMKM. (Dok: BRI)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

3. Memiliki usaha skala mikro, yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM yang didapat dari Dinas Koperasi dan UKM daerah setempat.

4. Tidak dalam masa pinjaman di bank atau Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Syarat Dokumen

1. Melampirkan fotokopi KTP

2. Melampirkan Kartu Keluarga (KK)

3. Melampirkan Nomor Induk Berusaha (NIB)

4. Melampirkan foto usaha skala mikro (UMKM)

5. Melampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang bisa didapat dari Dinas Koperasi dan UKM daerah setempat

6. Kepemilikan UMKM bisa dibuktikan dengan memiliki Surat Keterangan Usaha (SKU), Nomor Izin Berusaha (NIB), atau Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK)

Baca Juga: Harkonas 2021, Mendag: Dorong Konsumen Berdaya Dapat Pulihkan Ekonomi Bangsa

Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI