Suara.com - Pemerintah mencanangkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) bagi usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) sebesar Rp1,2 juta.
Pada bulan Oktober lalu, BLT UMKM telah memasuki penyaluran tahap ketiga. BLT hanya bisa dicairkan dengan mendaftarkan UMKM dalam sistem online. Cara daftar UMKM Online bisa mengikuti langkah-langkah berikut.
1. Kunjungi situs oss.go.id (https://oss.go.id/).
2. Login menggunakan akun yang sudah dimiliki.
Baca Juga: Harkonas 2021, Mendag: Dorong Konsumen Berdaya Dapat Pulihkan Ekonomi Bangsa
3. Jika belum memiliki akun, kamu bisa membuatnya di menu Registrasi.
4. Setelah pembuatan akun selesai, kamu bisa login dan klik tombol Perizinan Berusaha, lalu klik perseorangan.
5. Selanjutnya pilih pendaftaran NIB sesuai dengan jenis usaha yang dimiliki.
6. Isi formulir dengan lengkap dan benar.
7. Jika sudah, klik tombol simpan dan lanjutkan.
Baca Juga: Sertifikasi Halal Gratis Dipercaya Mampu Dongkrak UMKM Lebih Maju
8. Klik lagi tombol tambah usaha, dan lengkapi kembali formulir data usaha.
9. Setelah data yang dimasukkan lengkap dan benar, klik simpan dan lanjutkan.
10. Untuk usaha yang masih berskala kecil, di bagian formulir komitmen prasarana usaha bisa mengajukan izin lokasi dan izin lingkungan.
11. Klik selanjutnya untuk melihat rangkuman data yang sudah diisi sebelumnya.
12. Klik tanda centang di kotak disclaimer, lalu klik proses NIB.
13. Sebagai informasi tambahan, untuk pelaku usaha mikro yang alamatnya berbeda dengan domisili lokasi usaha bisa melampirkan dokumen tambahan, yakni Surat Keterangan Usaha (SKU).
14. Informasi mengenai penerimaan bantuan ini pun, bisa kamu ketahui secara online di laman e-form BRI, yaitu eform.bri.co.id/bpum.
Sebelum melakukan langkah-langkah di atas, pelaku UMKM perlu memenuhi sejumlah persyaratan agar daftar UMKM online bisa berjalan dengan lancar. Persyaratan yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut.
Syarat Umum
1. Warga Negara Indonesia.
2. Tidak berprofesi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD.
3. Memiliki usaha skala mikro, yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM yang didapat dari Dinas Koperasi dan UKM daerah setempat.
4. Tidak dalam masa pinjaman di bank atau Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Syarat Dokumen
1. Melampirkan fotokopi KTP
2. Melampirkan Kartu Keluarga (KK)
3. Melampirkan Nomor Induk Berusaha (NIB)
4. Melampirkan foto usaha skala mikro (UMKM)
5. Melampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang bisa didapat dari Dinas Koperasi dan UKM daerah setempat
6. Kepemilikan UMKM bisa dibuktikan dengan memiliki Surat Keterangan Usaha (SKU), Nomor Izin Berusaha (NIB), atau Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK)
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni