Suara.com - Pemerintah mencanangkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) bagi usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) sebesar Rp1,2 juta.
Pada bulan Oktober lalu, BLT UMKM telah memasuki penyaluran tahap ketiga. BLT hanya bisa dicairkan dengan mendaftarkan UMKM dalam sistem online. Cara daftar UMKM Online bisa mengikuti langkah-langkah berikut.
1. Kunjungi situs oss.go.id (https://oss.go.id/).
2. Login menggunakan akun yang sudah dimiliki.
3. Jika belum memiliki akun, kamu bisa membuatnya di menu Registrasi.
4. Setelah pembuatan akun selesai, kamu bisa login dan klik tombol Perizinan Berusaha, lalu klik perseorangan.
5. Selanjutnya pilih pendaftaran NIB sesuai dengan jenis usaha yang dimiliki.
6. Isi formulir dengan lengkap dan benar.
7. Jika sudah, klik tombol simpan dan lanjutkan.
Baca Juga: Harkonas 2021, Mendag: Dorong Konsumen Berdaya Dapat Pulihkan Ekonomi Bangsa
8. Klik lagi tombol tambah usaha, dan lengkapi kembali formulir data usaha.