Lindungi PRT, Kemnaker Terbitkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2015

Rabu, 03 November 2021 | 16:20 WIB
Lindungi PRT, Kemnaker Terbitkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2015
Menaker, Ida Fauziyah. (Dok: Kemnaker)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Demi memberikan pelindungan terhadap pekerja rumah tangga (PRT), Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menerbitkan regulasi Permenaker Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perlindungan PRT. Pemerintah juga telah membuat regulasi yang mengatur tentang perjanjian kerja, kewajiban PRT, pemberi kerja, jam kerja, libur seminggu sekali, hak cuti 12 hari per tahun, THR, jaminan sosial dan kesehatan, kondisi kerja yang layak serta batas usia minimum PRT.

"Perlindungan PRT tidak akan terwujud tanpa sinergi dari semua pihak. Perlindungan PRT tidak hanya tanggung jawab pemerintah, namun juga tugas kita semua, termasuk lingkungan dimana PRT tersebut bekerja," kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, saat menjadi keynote speech Webinar “Gerakan Ibu Bangsa Perlindungan Pekerja Rumah Tangga" dan Launching Jamsostek untuk PRT yang digagas oleh Kowani, Rabu (3/11/2021).

Permenaker ini juga melakukan pengaturan terhadap Lembaga Penyalur Pekerja Rumah Tangga (LPPRT), mulai dari permasalahan izin usaha hingga terkait pembinaan dan pengawasan.

Menurut Ida, pekerjaan rumah tangga sendiri merupakan salah satu dari jenis pekerjaan sektor informal di Indonesia. Salah satu kelemahan utama sektor informal adalah masih lemahnya pelindungan terhadap pekerja dalam berbagai aspek.

Baca Juga: Untuk Perbaiki Kondisi Pasar Kerja, Ini Sejumlah Langkah Kemnaker

Hal ini menjadi salah satu faktor penyebab pekerjaan sebagai PRT masih penuh dengan kerentanan dan risiko yang merugikan PRT sebagai pekerja.

"PRT yang wilayah kerjanya domestik dan swasta termasuk rentan terhadap diskriminasi seperti pelecehan profesi, eksploitasi, kekerasan baik secara ekonomi, fisik maupun psikologi dalam bentuk intimidasi," ucap Menaker Ida.

Ia mengungkapkan, sulitnya pengawasan menyebabkan banyak PRT yang terlibat kasus hukum dalam hal ketenagakerjaan ataupun pidana seringkali berada pada posisi yang lemah.

"Semua hal ini adalah tantangan untuk memberikan pelindungan terhadap PRT yang harus terus kita perbaiki," katanya.

Data International Labour Organization (ILO) tahun 2015 menunjukkan, jumlah PRT di Indonesia diperkirakan sekitar 4,2 juta orang, yang semakin meningkat hingga saat ini. Untuk level internasional, ILO memperkirakan jumlah PRT di seluruh dunia ada sekitar 67,1 juta orang dan 11,5 juta, atau 17,2% di antaranya merupakan PRT migran.

Baca Juga: AS Hingga Inggris Krisis Pekerja, Kemnaker Sebut Peluang Baru untuk Indonesia

"Untuk Indonesia, diperkirakan sekitar 60-70 persen dari total 9 juta PMI adalah perempuan yang bekerja sebagai PRT di luar negeri," lanjut Menaker Ida.

Ia sangat mengapresiasi Kowani, yang dari tahun ke tahun terus konsisten dalam memperjuangkan pelindungan dan peningkatan kesejahteraan bagi PRT, yang mayoritas adalah perempuan.Ini merupakan suatu bentuk solidaritas sebagai kaum perempuan untuk mensejahterakan sesama sekaligus menunjukkan bahwa “women support women” adalah benar adanya.

"Tentunya ini sangat positif, launching Jamsostek bagi PRT. Kita semua tahu bahwa data menunjukkan, jumlah PRT yang sudah ter-cover oleh jaminan sosial, baik kesehatan ataupun ketenagakerjaan masih sangat minim," ucapnya.

Ia menambahkan manfaat yang bisa diperoleh dari program ini sangatlah besar, baik bagi pekerja ataupun pemberi kerja. Regulasi yang ada, mulai dari UU SJSN Nomor 40 tahun 2004, Perpres 109 tahun 2013 tentang Penahapan Kepesertaan Jaminan Sosial hingga Permenaker nomor 2 tahun 2015 tentang pelindungan PRT sudah mengisyaratkan bahwa PRT juga wajib diikutkan dalam program jaminan sosial.

"Saya berharap, semoga program ini bisa memperluas cakupan jaminan sosial khususnya ketenagakerjaan bagi para PRT di Indonesia," kata Menaker Ida.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI