Pejabat Fungsional Punyai Peran Strategis dalam Perluasan Kesempatan Kerja

Selasa, 02 November 2021 | 08:27 WIB
Pejabat Fungsional Punyai Peran Strategis dalam Perluasan Kesempatan Kerja
Binapenta & PKK Kemnaker, Suhartono. (Dok: Kemnaker)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pejabat Fungsional Pengantar Kerja mempunyai peran strategis dalam penempatan tenaga kerja dan perluasan kesempatan kerja. Peran aktif Pengantar Kerja turut mendorong percepatan penempatan tenaga kerja sebagai target Pemerintah menurunkan angka pengangguran.

"Untuk itu dibutuhkan peningkatan kompetensi Pengantar Kerja melalui penilaian kompetensi yang dilakukan dengan pelaksanaan uji kompetensi Jabatan Fungsional Pengantar Kerja," Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta & PKK), Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Suhartono, saat membuka uji Kompetensi Pejabat Fungsional Pengantar Kerja, Senin (1/11/2021). Kegiatan ini berlangsung pada 1 - 6 November 2021.

Suhartono menyatakan, pelaksanaan uji kompetensi dan sertifikasi kompetensi memegang peranan sangat penting dalam menyiapkan Pengantar Kerja yang berkualitas, memiliki kualifikasi kompetensi, serta profesional. Pengantar Kerja diharapkan dapat memberikan pelayanan kepada masyarakat secara profesional dan berkualitas.

Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Pejabat Fungsional Pengantar Kerja perlu dibekali dengan peningkatan pengetahuan dan kemampuan teknis (hard skill) sesuai era digitalisasi, maupun kemampuan softskill melalui pelatihan pembentukan sikap kerja, agar dapat memberikan pelayanan penempatan tenaga kerja yang optimal kepada masyarakat.

Baca Juga: Kemnaker Pastikan Kesejahteraan Pekerja Melalui Manfaat Layanan Tambahan JHT

"Pengantar Kerja harus menawarkan berbagai kemudahan dan kenyamanan bagi masyarakat termasuk dalam menerima informasi pasar kerja dan dunia kerja," ucapnya.

Sesuai dengan Permenaker Nomor 14 Tahun 2017, Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) PPKK telah mendapat lisensi dari BNSP sejak 14 Maret 2016 dipercaya untuk melaksanakan uji kompetensi bagi Jabatan Fungsional Pengantar Kerja yang akan naik jenjang jabatan.

"Kemnaker selaku pembina Jabatan Fungsional Pengantar Kerja, melalui Direktorat Bina Pengantar Kerja mempunyai kewajiban melaksanakan uji kompetensi bagi Jabatan Fungsional Pengantar Kerja yang akan naik jenjang jabatan," kata Suhartono.

Dirjen Suhartono menambahkan, dalam arahannya, Menaker Ida Fauziyah mendorong Pengantar Kerja dapat menyesuaikan cara pandang agar tidak tertinggal dan mampu memenangkan kompetisi di pasar global.

Baca Juga: KIP Anugerahkan Kemnaker Penghargaan Badan Publik Informatif

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI