Cara Menjadi Agen Tabung Gas Elpiji: Rincian Modal dan Syarat Lengkap

M Nurhadi Suara.Com
Selasa, 02 November 2021 | 06:36 WIB
Cara Menjadi Agen Tabung Gas Elpiji: Rincian Modal dan Syarat Lengkap
Pekerja menata tabung gas elpiji 3 Kilogram, di salah satu agen elpiji di tebet, Jakarta, Minggu (1/2). [suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

7. Fotokopi bukti kerja sama dengan PT. Pertamina (jika ada).

Selain itu, calon mitra juga wajib memenuhi syarat di bawah ini

 1. Akte pendirian Badan Usaha (contohnya Perseroan Terbatas atau Koperasi) dan perubahannya, yang telah mendapatkan pengesahan dari instansi yang berwenang.

2. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).

3. Surat Referensi Bank.

4. SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan).

5. TDP (Tanda Daftar Perusahaan) bagi Badan Hukum.

6. Izin Gangguan dan/atau SITU (Surat Izin Tempat Usaha) mengacu kepada ketentuan Pemda setempat.

7. Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Baca Juga: Respon Kelonggaran Sektor Wisata, Disperindag Kota Jogja Kaji Tambahan Gas Bersubsidi

8. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian setempat untuk semua Direktur dan Komisaris yang tercantum dalam akta perusahaan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI