Jangan Khawatir, Nakes Tak Perlu Kembalikan Dana Kelebihan Pembayaran Insentif

Senin, 01 November 2021 | 18:01 WIB
Jangan Khawatir, Nakes Tak Perlu Kembalikan Dana Kelebihan Pembayaran Insentif
Tangkapan layar Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dalam konferensi pers yang dipantau daring, Senin (26/7/2021). (ANTARA/Devi Nindy)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin meminta tenaga kesehatan (nakes) yang mendapatkan kelebihan pembayaran insentif agar tidak perlu khawatir. 

Pasalnya, pemerintah tidak akan menarik kembali dana kelebihan pembayaran insentif tersebut. 

Dengan demikian, Budi berharap nakes bisa fokus bekerja menangani pasien Covid-19 tanpa harus mengembalikan dana kelebihan insentif tersebut.

"Jadi untuk para nakes, saya titip tidak usah khawatir, tidak akan diambil kembali, tetap bisa konsentrasi kerja," ujar Budi dalam konferensi pers, Senin (1/11/2021).

Baca Juga: Insentif Nakes COVID-19 Belum Dibayar Semua, DPRD Cianjur Panggil Dinas Kesehatan

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Agung Firman Sampurna menuturkan, kelebihan pembayaran insentif nakes memang tidak diambil kembali, tetapi insentif nakes akan dikurangi sebagai kompensasi kelebihan pembayaran tersebut.

Ia menjelaskan, nakes tetap akan menerima insentif, hanya saja besarannya tidak penuh ke depannya. 

"Jadi, (nakes) tetap ada pembayaran, jumlahnya sedikit sekali. Karena memang ini data cleansingnya saja dan memang tujuan kami seperti itu, menguji dan sudah kami lihat, karena memang kinerja Kemenkes dalam penanganan Covid ini sangat baik," ucap dia.

Sebelumnya, Agung mengungkapkan, hingga 8 September 2021 ini ditemukan 8.961 nakes yang mendapatakan insentif double.

"Secara khusus kita nyatakan sampai 8 September 2021 masih terdapat sisa kelebihan pembayaran insentif nakes di mana ditemukan kelebihan pembayaran yang dibayarkan pada 8.961 nakes sampai 19 Agustus 2021. Kelebihan pembayaran untuk nakes ini bervariasi, antara Rp 178.000 sampai Rp 50 juta," ungkap dia.

Baca Juga: Lapor Luhut, Gubsu Edy: Piutang Insentif Nakes Rp 15 Miliar Belum Dibayar Kemenkes

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI