Suara.com - Secara umum, hukum jual beli saham menurut Islam adalah halal apabila dilakukan sesuai dengan tuntutan syariah, utamanya jika saham dibeli dengan transaksi yang pasti, bebas dari hal-hal yang membingungkan, dan tidak mengandung unsur riba dalam pembeliannya.
Sejalan dengan pengertian tersebut, pakar hukum Islam, Dr. Wahbah al Zuhaili lewat bukunya Al Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu berpendapat bahwa bermuamalah dengan kegiatan transaksi pembelian saham hukumnya adalah boleh.
Hanya saja, Zuhaili memberi catatan perusahaan dan pembeli yang melakukan transaksi saham harus mengenal satu sama lain. Di samping itu, transaksi harus jelas dan tidak mengandung riba.
Dua hal tersebut sangat ditekankan oleh Zuhaili karena saham adalah bagian dari modal usaha yang dapat memberikan keuntungan kepada pemiliknya sebagai hasil usaha dari sebuah perdagangan.
Baca Juga: IHSG Anjlok ke Level 6.578 di Hari Sumpah Pemuda
Lebih lanjut, pembeli saham juga perlu mencari tahu unit usaha dari perusahaan yang sahamnya diperdagangkan. Jika timbul keragu-raguan atas unit usahanya, maka lebih disarankan untuk tidak membeli saham tersebut.
Beberapa usaha yang diharamkan dalam Islam antara lain perjudian atau permainan sejenisnya, lembaga keuangan konvensional yang mengandung riba, serta usaha yang mengarah pada penyediaan barang dan jasa yang haram baik dari segi wujud barang atau jasanya, diharamkan menurut fatwa, dan tidak mendatangkan manfaat.
Situs Hukum Online memberi sejumlah tips yang bisa diterapkan dalam jual beli saham secara syariah. Pembeli setidaknya wajib menghindari delapan aspek berikut saat melakukan jual beli saham.
1. Transaksi saham dengan penawaran dan/atau permintaan palsu;
2. Transaksi saham yang tidak disertai dengan penyerahan barang dan/atau jasa;
Baca Juga: Saham Rekomendasi yang Diprediksi Bakal Menguat Setelah Wabah COVID-19 Selesai
3. Perdagangan atas barang yang belum dimiliki;
4. Pembelian atau penjualan atas efek yang menggunakan atau memanfaatkan informasi orang dalam dari emiten atau perusahaan publik;
5. Transaksi marjin atas efek syariah yang mengandung unsur bunga (riba);
6. Perdagangan atau transaksi dengan tujuan penimbunan (ihtikar);
7. Perdagangan atau transaksi yang mengandung unsur suap (risywah); dan
8. Transaksi lain yang mengandung unsur spekulasi (gharar), penipuan (tadlis) termasuk menyembunyikan kecacatan (ghisysy), dan upaya untuk mempengaruhi pihak lain yang mengandung kebohongan (taghrir).
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni