Suara.com - Setidaknya 5.327 laporan terkait penipuan berkedok pinjaman online (pinjol) diterima Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) selama Oktober 2021.
Saat ini, ribuan rekening bank yang berkaitan dengan kasus itu sudah dibekukan atas permintaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dijelaskan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate, pihaknya menerima banyak keluhan masyarakat terkait rekening yang digunakan sebagai sarana menampung uang hasil penipuan pinjol.
"Sampai dengan bulan Oktober tahun 2021 ini, Kementerian Kominfo juga telah menerima 5.327 laporan rekening yang digunakan untuk penipuan terkait dengan fintech atau pinjaman online," kata dia, Minggu (31/10/2021).
Baca Juga: Polisi Tangkap Warga Negara China Diduga Pengendali Pinjaman Online di Kalimantan
Ia menambahkan, laporan masyarakat itu menambah daftar hitam ratusan ribu rekening yang dikumpulkan oleh Kominfo melalui platform cekrekening.id yang juga dilaporkan warga.
Berbekal dari data terkait, nantinya kementerian/lembaga, serta aparat hukum yang berwenang dalam melaksanakan program penanganan dan pencegahan tindak pidana berbasis rekening.
"Adapun tindak lanjut pemutusan rekening menjadi kewenangan OJK, dan pelaku industri perbankan sesuai ketentuan perundang-undangan yang terkait,” kata Johnny, dikutuip dari Warta Ekonomi.
Ia juga berpesan agar masyarakat semakin bijak dalam memilih produk dan penyedia jasa keuangan, termasuk pinjaman online.
Selain itu, penyelenggara jasa keuangan pinjol yang legal, wajib memberikan informasi yang jelas kepada masyarakat.
Baca Juga: Gibran Minta Warga yang Terjerat Pinjol Segera Melapor
“Secara paralel, Kominfo turut mengajak seluruh penyelenggara jasa keuangan dan penyelenggara pinjaman online legal agar dapat memberikan informasi yang jelas, singkat, dan tidak membingungkan masyarakat terkait pemanfaatan dan konsekuensi yang harus ditanggung oleh masyarakat jika melakukan pinjaman online,” jelas Johnny.
Dia menjelaskan, pentingnya memberi informasi yang berkaitan dengan pinjol bertujuan agar tidak terjadi misinformasi dan disinformasi mengenai kegiatan pinjaman online bagi masyarakat. Sehingga masyarakat dapat memilih fintech atau pinjaman online yang legal dan terpercaya.
"Di saat yang bersamaan, aparat penegak hukum melakukan tindakan atas pinjaman online ilegal yang telah meresahkan masyarakat," pungkasnya.