Pemkot Probolinggo Kucurkan APBD untuk Daftarkan 4.822 Pekerja Jadi Peserta BPJamsostek

Minggu, 31 Oktober 2021 | 07:34 WIB
Pemkot Probolinggo Kucurkan APBD untuk Daftarkan 4.822 Pekerja Jadi Peserta BPJamsostek
Simbolis penyerahan kartu kepesertaan BPJamsostek oleh Menteri Koordinator Bidang PMK, Muhadjir Effendy bersama dengan Direktur Kepesertaan BPJamsostek, Zainudin dan Wali Kota Probolinggo, Habib Hadi Zainal Abidin kepada perwakilan pekerja dalam kegiatan launching perlindungan program BPJS Ketenagakerjaan bagi nelayan kecil, guru mengaji dan ketua RT/RW di Pelabuhan Perikanan Pantai Mayangan Probolinggo, Jumat, (28/10/2021). (Dok: BPJS Ketenagakerjaan)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah Kota Probolinggo bersinergi dengan BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) untuk memberikan perlindungan jaminan sosial keppada 4.822 pekerja di Kota Probolinggo. Ribuan pekerja itu terdiri dari nelayan, guru mengaji dan sekolah minggu serta Ketua RT/RW di Kota Probolinggo.

Seluruh pekerja tersebut mendapatkan perlindungan dua program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dari BPJamsostek selama 3 bulan hingga Desember 2021 dan akan berlanjut secara bertahap pada tahun 2022. Hal ini dilakukan sebagai upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat yang menjadi prioritas Pemkot Probolinggo, sehingga seluruh iuran kepesertaan pekerja tersebut dibayarkan melalui APBD.

Simbolis penyerahan kartu kepesertaan BPJamsostek dilakukan oleh Menteri Koordinator Bidang PMK, Muhadjir Effendy bersama dengan Direktur Kepesertaan BPJamsostek, Zainudin dan Wali Kota Probolinggo, Habib Hadi Zainal Abidin kepada perwakilan pekerja dalam kegiatan launching perlindungan program BPJS Ketenagakerjaan bagi nelayan kecil, guru mengaji dan ketua RT/RW di Pelabuhan Perikanan Pantai Mayangan Probolinggo, Jumat, (28/10/2021).

"Ini suatu terobosan yang dilakukan oleh Pemkot Probolinggo dalam upaya untuk meningkatkan kesejahteraan dan perlindungan terhadap masyarakat terutama masyarakat yang kurang beruntung, masyarakat kecil dan nelayan kecil. Kepedulian ini luar biasa, tinggal nanti harus dikoordinasikan, dipadukan dengan kebijakan yang ada di pemerintah provinsi dan pemerintah pusat," kata Muhadjir.

Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Tanggung Seluruh Biaya Pengobatan Atlet PON XX Papua yang Cidera

Kata Muhadjri, Kemenko PMK bersama BPJamsostek terus bergerak untuk menjalankan perintah Presiden yang tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) nomor 2 tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Pada kesempatan yang sama Zainudin juga mengapresiasi langkah Pemkot Probolinggo dalam memberikan perlindungan bagi pekerja di wilayahnya.

"Ini adalah contoh baik, karena Instrusi Presiden telah terlaksana hari ini di Probolinggo dan ini harus menjadi inspirasi untuk daerah-daerah lain dimana perlindungan pekerja rentan atau pekerja miskin sangat penting," kata Zainudin.

Zainudin turut mengimbau kepada pekerja di sektor Bukan Penerima Upah lainnya untuk mendaftarkan diri sebagai peserta BPJamsostek karena iuran yang dibayarkan sangat terjangkau, mulai dari 16.800 per bulan untuk perlindungan 2 progam yang terdiri dari Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Peserta juga dapat mengikuti program Jaminan Hari Tua (JHT) dengan menambah iuran mulai dari 20.000 per bulannya. Proses daftar dan bayar juga sangat mudah, bisa dilakukan dimana saja dan kapan saja melalui website BPJAMSOSTEK dengan berbagai pilihan metode pembayaran instant seperti QRIS, Go-Pay, Shopee Pay dan lainnya.

Dengan iuran yang sangat terjangkau tersebut, manfaat perlindungan yang akan didapatkan paripurna mulai dari perawatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis hingga sembuh bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja. Selanjutnya apabila dalam masa pemulihan, peserta tidak dapat bekerja untuk sementara waktu, BPJamsostek juga akan memberikan santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100% upah yang dilaporkan selama 12 bulan pertama dan 50% untuk bulan selanjutnya hingga sembuh.

Baca Juga: BPJamsostek Gandeng BTN Berikan Fasilitas Pembiayaan Perumahan Bagi Peserta

Selain itu jika peserta meninggal dunia karena kecelakaan kerja, maka ahli waris berhak mendapatkan santunan JKK sebesar 48 kali upah terakhir yang dilaporkan. Sedangkan jika meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja maka santunan yang akan diterima adalah sebesar Rp42 juta. Selain itu 2 orang anak dari peserta juga akan mendapatkan beasiswa dari jenjang pendidikan dasar hingga perguruan tinggi maksimal sebesar Rp174 Juta.

“BPJamsostek terus berupaya untuk meningkatkan cakupan kepesertaan melalui sinergi dan kolaborasi dengan berbagai pihak sehingga universal coverage perlindungan jaminan sosial di Indonesia dapat segera terwujud,” tutup Zainudin.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI