Suara.com - Hukum jual beli online adalah sah alias boleh. Hal ini seringkali jadi perdebatan seiring perkembangan zaman hingga tingginya aktivitas jual beli di e-commerce.
Mengutip NU Online, hukum akad (transaksi) jual beli melalui alat elektronik sah, apabila sebelum transaksi kedua belah pihak sudah melihat mabi’ (barang yang diperjualbelikan) atau telah dijelaskan baik sifat maupun jenisnya, serta memenuhi syarat-syarat dan rukun jual beli lainnya dengan dasar pengambilan hukum.
Dalam buku Syarh al-Yaqut an-Nafis karya Muhammad bin Ahmad al-Syatiri dituliskan bahwa yang diperhitungkan dalam akad-akad jual beli adalah substansinya, bukan bentuk lafalnya. Peralatan seperti telpon, media sosial dan sejenisnya hanyalah alternatif alat komunikasi yang makin lumrah digunakan.
Dalam pandangan madzhab Imam Syafi’i dalam perkara perdagangan, barang yang diperjualbelikan disyaratkan dapat dilihat secara langsung oleh kedua belah pihak. Hal ini merupakan bentuk kehati-hatian agar tidak terjadi penipuan (ghoror) dalam jual beli karena Rasulullah melarang praktik tersebut sebagaimana dalam sebuah hadis dinyatakan Rasulullah saw melarang jual beli yang didalamnya terdapat penipuan (HR.Muslim).
Baca Juga: Ungkit Kriminalisasi hingga Cap Teroris, Ulama Banten dan Kubu HRS-Munarman Ngadu ke DPR
Islam merupakan agama yang sesuai dengan setiap perkembangan zaman. Dengan demikian, Islam juga tidak melarang jual beli online.
Perkembangan teknologi yang semakin canggih, mudah, dan beragam membuat perubahan pada perilaku masyarakat terutama dalam kegiatan berbelanja. Pada saat ini, media sosial menjadi platform yang sangat digemari oleh masyarakat dikarenakan sangat mudahnya melakukan transaksi jual beli.
Bahkan, sejak pandemi Covid-19 melakukan jual beli online menjadi kebiasaan baru. Sistem ini dipilih lantaran dinilai lebih aman dan memiliki pilihan yang beragam. Masyarakat juga lebih leluasa memilih barang apa yang ingin dibeli, tidak hanya dari produsen dalam negeri tetapi juga luar negeri.
Selain karena cara transaksinya yang mudah, dalam jual beli online justru sering kali menawarkan berbagai promo yang tentunya menarik minat masyarakat. Dengan hanya menggunakan media elektronik, kita dapat dengan mudah membeli dan mencari kebutuhannya.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni
Baca Juga: Heboh! Muncul Ajaran Islam Baru, MUI Panggil Pimpinan LDII