Penjelasan Lengkap Hukum Bisnis Syariah di Indonesia

M Nurhadi Suara.Com
Jum'at, 29 Oktober 2021 | 16:48 WIB
Penjelasan Lengkap Hukum Bisnis Syariah di Indonesia
Ilustsrasi konsep perekonomian syariah (Shutterstock).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Kedua sistem bagi hasil (mudharabah) yang kerap diasumsikan tidak benar-benar berdasarkan syariah. Kerugian kerja sama mudharabah hanya ditanggung oleh nasabah karena keuntungan telah dipatok oleh pihak bank dan telah dibayar di awal. Dengan demikian ada potensi pihak bank tetap mendapat keuntungan walaupun pihak nasabah merugi.

Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI