Kedua sistem bagi hasil (mudharabah) yang kerap diasumsikan tidak benar-benar berdasarkan syariah. Kerugian kerja sama mudharabah hanya ditanggung oleh nasabah karena keuntungan telah dipatok oleh pihak bank dan telah dibayar di awal. Dengan demikian ada potensi pihak bank tetap mendapat keuntungan walaupun pihak nasabah merugi.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni