Pertamina Tekor, Berapa Harga Pantas Pertalite Jika Harus Naik?

Jum'at, 29 Oktober 2021 | 16:32 WIB
Pertamina Tekor, Berapa Harga Pantas Pertalite Jika Harus Naik?
Pengendara sepeda motor mengantre untuk mengisi bahan bakar minyak (BBM) Pertalite di SPBU Cikini Raya, Jakarta, Senin (16/11/2020). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - PT Pertamina (Persero) berencana merevisi harga bahan bakar minyak (BBM) Pertalite. Revisi dilakukan karena  menurut Pertamina harga pertalite saat ini masih jauh dari harga keekonomian. 

Untuk diketahui, saat ini Pertamina masih menjual Pertalite dengan harga Rp 7.650 per liter, padahal seharusnya harga keekonomian pertalite sebesar Rp 11.000 per liter.

Lantas, berapakah harga pantas pertalite jika mengalami kenaikan di tengah Pandemi Covid-19 ini?

Direktur Eksekutif Energy Watch Mamit Setiawan mengatakan, Pertamina boleh menaikkan harga pertalite, asalkan melihat kondisi masyarakat saat ini. 

Baca Juga: Jauh dari Nilai Keenomian, Haruskah Harga Pertalite Naik?

Jangan sampai, kenaikan harga pertalite ini justru memberatkan masyarakat. Sehingga, ia menyarankan, kenaikan harga Pertalite tidak sampai pada harga keekonomian.

"Untuk Pertalite mungkin tidak harus mencapai keekonomian tapi misalnya di angka 1500 per liter agar tidak memberatkan masyarakat juga," ujar Mamit saat dihubungi Jumat (29/10/2021). 

Mamit juga menyarankan, Pertamina bisa menaikkan harga pertalite itu pada tahun depan selagi memantau perkembangan perekonomian dalam negeri. 

"Harus tetap menyesuaikan dengan kondisi perekonomian masyarakat juga. Jika tidak bisa sekarang, harapan saya tahun depan bisa ada perubahan harga sambil tetap memantau kemampuan dan daya beli masyarakat dan pastinya pandemi yang terus berkurang," ucap Mamit. 

Sebelumnya, Mamit Setiawan menanggapi, seharusnya harga BBM jenis pertalite sudah naik dari dulu. Sebab, pertalite bukan jenis BBM penugasan pemerintah dan merupakan BBM umum di mana yang mengatur harga adalah badan usaha.

Baca Juga: Premium Dihapus Beralih ke Pertalite, Ahok: Keputusan di Kementerian

"Sesuai dengan KepMen ESDM 62/2020 untuk jenis BBM umum maka penyesuaian harga dilakukan oleh badan usaha. Hanya saja, dengan pertimbangan saat ini Pertalite merupakan bbm dengan konsumsi paling banyak maka penyesuaiam tersebut sulit dilakukan," tutur Mamit.

Di sisi lain, Mamit mengemukakan, selama ini Pertamina harus menanggung kerugian, karena disparitas harganya begitu tinggi, yakni rata-rata mencapai Rp 3.000 per liter. 

"Ini membuat keuangan Patra Niaga selaku subholding commercial and trading berdarah-darah. Ini diperparah dengan tidak bisa dilakukan penyesuaian harga untuk BBM Pertamax sehingga menambah beban Pertamina," kata dia

Dalam hal ini, Mamit pun  mengusulkan pemerintah bisa memberikan keleluasaan bagi Pertamina untuk menyesuaikan harga pertamax pada awal November agar bisa menambal kerugian dari penjualan pertalite.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI