Suara.com - Indonesia adalah sebuah negara yang memiliki populasi muslim terbesar di dunia. Berdasarkan data Global Islamic Economy, Indonesia menempati peringkat kelima pada tahun 2019-2020 dalam kekuatan ekonomi syariah dari 73 negara dunia.
Di sisi lain, perekonomian Indonesia yang didominasi oleh pelaku usaha kecil dan mikro (UMKM) memiliki kontribusi besar.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa sertifikasi halal gratis bagi UMKM merupakan langkah awal untuk bisa terus mendukung UMKM Indonesia tidak hanya eksis di dalam negeri namun juga secara global.
“Saya berharap Indonesia akan makin maju bangkit kembali ekonominya, terutama didukung dan didorong oleh UMKM dan juga kemampuan UMKM untuk memberikan keyakinan pada konsumen dalam negeri maupun luar negeri dalam memproduksi produk-produk halal yang saya harapkan makin meningkat dan menjadi yang terbesar di dunia menembus pasar dunia,” kata Sri Mulyani pada acara Forum Khadijah PPUMI yang merupakan rangkaian penyelenggaraan acara The 8th ISEF 2021, ditulis Jumat (29/10/2021).
Baca Juga: Festival UMKM 2021 kumparan Curi Perhatian 389.621 Penonton
Jumlah UMKM di Indonesia mencapai 64,2 juta dengan kontribusi PDB 61 persen atau senilai Rp8.573 triliun. UMKM juga menyerap tenaga kerja yang sangat besar yaitu 99 persen dari total pelaku usaha di Indonesia. Namun, Menkeu mengingatkan bahwa UMKM masih memiliki kesempatan untuk bisa dikembangkan lagi menjadi lebih besar.
Dari sisi investasi, UMKM baru memiliki kontribusi sebesar 58,1 persen. Selain itu, baru 1 persen UMKM yang memiliki sertifikat halal. Kontribusi UMKM dalam ekspor juga baru mencapai 14,37 persen , serta baru ada 6,3 persen UMKM yang terlibat aktif dalam rantai nilai perdagangan di Asia Tenggara.
“Angka-angka ini menggambarkan level yang masih bisa ditingkatkan. Oleh karena itu, berbagai kegiatan untuk meningkatkan kualitas dan kapasitas UMKM menjadi sangat penting yang salah satu temanya mengenai sertifikasi halal. Ini tidak hanya diukur dari sisi kehalalan produknya, namun juga proses pembuatan yang harus bersih dan sehat atau higienis,” paparnya.
Kementerian Keuangan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57/2021 tentang tarif layanan Badan Layanan Umum (BLU) Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) yang berada di bawah Kementerian Agama. BLU Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal ini memberikan pemihakan dengan menetapkan tarif Rp0 untuk UMKM dalam proses sertifikasi halal.
Baca Juga: Bangkitkan Semangat Pemulihan Ekonomi, Jamkrindo Beri Apresiasi Pelaku UMKM