Suara.com - Dalam Sidang Tahunan 16 Agustus 2021 di Gedung MPR/DPR, Presiden Joko Widodo menegaskan perlunya melakukan konsolidasi dan reformasi fiskal yang dilakukan secara menyeluruh, bertahap, dan terukur.
Reformasi fiskal yang dimaksud meliputi penguatan penerimaan negara, perbaikan belanja serta pembiayaan yang prudent demi terwujudnya pengelolaan fiskal yang lebih sehat, berdaya tahan, dan mampu menjaga stabilitas perekonomian.
Salah satu yang menjadi bagian dari proses reformasi kebijakan fiskal adalah penyederhanaan struktur tarif cukai hasil tembakau (CHT). Struktur saat ini yang terdiri dari 10 lapisan dinilai masih sangat kompleks dan berdampak pada tidak optimalnya penerimaan negara.
Rencana penyederhanaan struktur tarif CHT telah diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 77/PMK.01/2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2020-2024. Namun, hingga saat ini rencana penyederhanaan tersebut belum terlaksana.
Dalam sebuah diskusi yang digelar oleh ICJR Learning Hub dan BHR Institute pada Kamis 28 Oktober 2021, Analisis Kebijakan fiskal di Kementerian Keuangan RI Sarno menerangkan jika penyederhanaan struktur tarif cukai hasil tembakau terkait dengan 7 agenda pembangunan yaitu agenda memperkuat ketahanan ekonomi untuk pertumbuhan ekonomi yang berkualitas dan agenda meningkatkan SDM yang berkualitas dan berdaya saing.
Menurut Sarno, Pemerintah berniat menurunkan angka prevelansi merokok dengan kebijakan fiskal dan non fiskal. Kebijakan fiskal dilakukan dengan penyederhanaan tariff struktur cukai hasil tembakau dan peningkatan tarif cukai hasil tembakau.
Saat ini, Pemerintah masih menggodok kebijakan cukai hasil tembakau untuk tahun 2022. Dengan kenaikan target penerimaan cukai tembakau sebesar Rp20 triliun untuk tahun depan, dapat dipastikan tarif cukai tembakau juga akan mengalami kenaikan.
Sarno menyatakan bahwa kenaikan cukai ini akan dilakukan dengan mempertimbangkan 4 pilar kebijakan cukai hasil tembakau untuk peningkatan kualitas SDM yaitu melalui pengendalian konsumsi tembakau, keberlangsungan tenaga kerja, penerimaan Negara, dan pengawasan rokok illegal.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur SDM UI & Peneliti Senior PEBS FEB UI Abdillah Ahsan, menjelaskan jika pertumbuhan ekonomi yang berkualitas, berkelanjuan, dan menyehatkan harus ditopang oleh masyarakat yang sehat dan menghasilkan SDM yang sehat.
Baca Juga: Pemerintah Timbang Seluruh Aspek Dalam Memutuskan Revisi PP 109/2021
Mengutip data BPJS Kesehatan pada 2019, Ahsan menerangkan bahwa terdapat 17,5 juta kasus penyakit terkait rokok - tembakau (jantung, kanker, stroke) dengan biaya lebih dari Rp 16,3 Triliun.