Haji Isam Harapkan Keadilan dan Pemulihan Nama Baik Jhonlin Group Terkait Kasus Pajak

Jum'at, 29 Oktober 2021 | 07:18 WIB
Haji Isam Harapkan Keadilan dan Pemulihan Nama Baik Jhonlin Group Terkait Kasus Pajak
Haji Isam atau Syamsudin Andi Arsyad, pengusaha batu bara, Crazy Rich Kalimantan Selatan (instagram/lianajhonlin12)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pengacara yang juga Juru Bicara dari Pemilik PT Jhonlin Group Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam (HI), Junaidi menegaskan, jika kliennya berharap keadilan dan rehabilitasi nama baiknya dari kasus pajak yang saat ini mengaitkannya.

Hal tersebut disampaikan Junaidi merespon disangkutpautkanya salah satu anak perusahaan Jhonlin Group, yaitu PT Jhonlin Baratama (JB) dengan kasus suap pajak yang menjerat Angin Prayitno selaku mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak.

"HI mengharapkan keadilan dan rehabilitasi nama baiknya dari kasus pajak yang mengaitkannya," kata Junaidi dalam keterangannya ditulis Jumat (29/10/2021).

Pada prinsipnya, kata dia, HI sangat menghormati proses persidangan kasus suap pajak atas nama terdakwa Angin Prayitno.

"Namun dalam perkembangannya terdapat keterangan-keterangan yang muncul dalam persidangan yang tidak benar dan memcemarkan nama baik HI," papar dia.

Ia memastikan, HI sebagai ultimate shareholder tidak pernah melakukan pengurusan terhadap perusahaan-perusahaan Jhonlin Group, khususnya JB.

"Sehingga tidak mengetahui hal-hal terkait day-to-day operational perusahaan, khususnya mengenai perpajakan. Perusahaan-perusahaan di bawah naungan JG tentunya selalu mengedepankan prinsip Good Corporate Governance (GCG), dan HI tidak pernah melakukan intervensi terhadap kepengurusan perusahaan, terlebih lagi urusan perpajakan," tutur dia.

 Ia melanjutkan, keterangan yang disampaikan oleh Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan selaku saksi pada persidangan terdakwa Angin Prayitno tertanggal 4 Oktober 2021 juga tidak benar.

"Yulmanizar menyebutkan nama HI, perlu kami luruskan bahwa keterangan tersebut adalah keterangan yang tidak benar," tutur dia.

Baca Juga: Bapenda Makassar Akan Perbarui Sistem Digitalisasi Pajak

 Ia memastikan, jika klienya juga tidak pernah mengenal Agus Susetyo selaku konsultan pajak JB dan Yulmanizar. Hal itu, baik secara langsung maupun tidak langsung.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI