Suara.com - Pengacara yang juga Juru Bicara dari Pemilik PT Jhonlin Group Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam (HI), Junaidi menegaskan, jika kliennya berharap keadilan dan rehabilitasi nama baiknya dari kasus pajak yang saat ini mengaitkannya.
Hal tersebut disampaikan Junaidi merespon disangkutpautkanya salah satu anak perusahaan Jhonlin Group, yaitu PT Jhonlin Baratama (JB) dengan kasus suap pajak yang menjerat Angin Prayitno selaku mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak.
"HI mengharapkan keadilan dan rehabilitasi nama baiknya dari kasus pajak yang mengaitkannya," kata Junaidi dalam keterangannya ditulis Jumat (29/10/2021).
Pada prinsipnya, kata dia, HI sangat menghormati proses persidangan kasus suap pajak atas nama terdakwa Angin Prayitno.
Baca Juga: Bapenda Makassar Akan Perbarui Sistem Digitalisasi Pajak
"Namun dalam perkembangannya terdapat keterangan-keterangan yang muncul dalam persidangan yang tidak benar dan memcemarkan nama baik HI," papar dia.
Ia memastikan, HI sebagai ultimate shareholder tidak pernah melakukan pengurusan terhadap perusahaan-perusahaan Jhonlin Group, khususnya JB.
"Sehingga tidak mengetahui hal-hal terkait day-to-day operational perusahaan, khususnya mengenai perpajakan. Perusahaan-perusahaan di bawah naungan JG tentunya selalu mengedepankan prinsip Good Corporate Governance (GCG), dan HI tidak pernah melakukan intervensi terhadap kepengurusan perusahaan, terlebih lagi urusan perpajakan," tutur dia.
Ia melanjutkan, keterangan yang disampaikan oleh Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan selaku saksi pada persidangan terdakwa Angin Prayitno tertanggal 4 Oktober 2021 juga tidak benar.
"Yulmanizar menyebutkan nama HI, perlu kami luruskan bahwa keterangan tersebut adalah keterangan yang tidak benar," tutur dia.
Baca Juga: Hore! Pemerintah Kota Surabaya Beri Insentif Pajak BPHTB hingga 50 Persen
Ia memastikan, jika klienya juga tidak pernah mengenal Agus Susetyo selaku konsultan pajak JB dan Yulmanizar. Hal itu, baik secara langsung maupun tidak langsung.
"Atas keterangan Sdr. Yulmanizar dalam persidangan, demi menjaga nama baik dan demi kepastian hukum, HI telah mengajukan laporan polisi atas adanya dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Sdr. Yulmanizar, yakni tindak pidana pencemaran nama baik, firnah dan/atau kesaksian palsu di atas sumpah sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (1), Pasal 311 ayat (1), dan/atau Pasal 242 ayat (1) KUHP, " ungkap dia.
Ia memastikan, jika kilenya selalu mendukung pemerintah. Salah satunya untuk memenuhi kebutuhan BBM dalam negeri. Hal ini ditunjukkan dengan pembangunan Pabrik Biodiesel terbesar di Kabupaten Tanah Bumbu di bawah naungan PT Jhonlin Agro Raya.
"Pabrik Biodiesel tersebut diresmikan oleh Bapak Presiden Joko Widodo pada tanggal 21 Oktober 2021," ungkap dia.
Sebagai salah satu pengusaha tambang batubara asal Kalimantan Selatan. Selain pertambangan, HI juga mulai merambah bisnis gula dan biodiesel yang seluruhnya berada di bawah naungan Jhonlin Group.
"Pembangunan pabrik gula PT Prima Alam Gemilang (PT PAG) di Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara, merupakan komitmen HI untuk turut berpartisipasi menopang program pemerintah dalam upaya swasembada gula dan ketahanan pangan di Indonesia. Komitmen HI pun turut didukung oleh pemerintah. Hal ini ditunjukkan dengan diresmikannya Pabrik Gula PT PAG oleh Bapak Presiden Joko Widodo pada tanggal 22 Oktober 2020," tandas dia.