Suara.com - Permasalahan emisi karbon dan fenomena perubahan iklim bukanlah isu global yang baru. Dan jika tren pemanasan global ini terus terjadi, maka bencana iklim akan mengancam kehidupan kita semua, seperti kekeringan yang berkepanjangan, intensitas hujan yang ekstrem, kenaikan muka air laut.
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mendukung pengurangan emisi karbon melalui berbagai aksi nyata seperti :
* Penerapan BGH
* Peningkatan RTH
* Pengelolaan Persampahan
* Dukungan Ketahanan Pangan
* Infrastruktur Tangguh Bencana
Kementerian PUPR telah menerbitkan peraturan terkait dengan pembangunan infrastruktur ramah lingkungan, yaitu melalui penerbitan Permen PUPR No. 9 tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Konstruksi Berkelanjutan dan Peraturan Menteri PUPR No. 21 Tahun 2021 tentang Penilaian Kinerja Bangunan Gedung Hijau (BGH).

Secara fisik, penerapan prinsip BGH ini diwujudkan dalam pembangunan Gedung Kantor Kementerian PUPR, pasar tradisional, rumah susun hemat energi bersamaan dengan pemanfaatan energi terbarukan untuk pengoperasian bangunan gedung.
Setiap pembangunan gedung yang dilaksanakan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menggunakan konsep Bangunan Gedun Hijau (BGH). Misalnya, penerapan konsep BGG ini diwujudkan dalam pembangunan Gedung Kantor Kementerian PUPR, pasar tradisional, rumah susun (rusun) hemat energi.

Pembangunannya dilaksanakan bersamaan dengan pemanfaatan energi terbarukan untuk pengoperasian bangunan gedung. Beberapa bangunan yang didirikan Kementerian PUPR pun sudah mendapatkan penghargaan tingkat ASEAN kategori energy efficient building pada bangunan tropis.
Contohnya, setiap venue (arena) Pekan Olahraga Nasional (PON) XX Papua Tahun 2021 dan perguruan tinggi juga menerapkan konsep BGH. Pasar PON Trenggalek adalah salah satu pasar, yang dalam pelaksanaan revitalisasinya menggunakan konsep BGH di atas lahan seluas 12.000 m2 dan luas bangunan 5.800 m2.
Pasar yang berlokasi tidak jauh (900 meter) dari Alun-alun Kabupaten Trenggalek ini juga sudah sudah mendapatkan konsep Bangunan Gedung Hijau (BGH) dengan predikat Madya pada saat tahap perencanaan.
Ruang Terbuka Hijau pada suatu kota harus memenuhi luasan minimal, yakni sebesar 30% dari keseluruhan luas lahan dengan komposisi 20% ruang terbuka hijau publik dan 10% ruang terbuka hijau privat. Peran Kementerian PUPR dalam membangun RTH tidak hanya memberikan dampak positif dari sisi keindahan namun juga memberikan kontribusi terhadap konservasi air, tanah, dan perbaikan kualitas udara.
Baca Juga: PUPR Bangun 5 Rusun MBR Bagi Warga Terdampak Relokasi BKT Semarang
Ruang terbuka hijau, khususnya tutupan vegetasi juga merupakan salah satu cara menangani emisi gas rumah kaca. Program peningkatan kualitas kota dilakukan melalui kerja sama dengan pemerintah daerah untuk menambah luasan RTH.