Kisruh Status PKPU Perusahaan Grup SRIL Berakhir Damai

M Nurhadi Suara.Com
Kamis, 28 Oktober 2021 | 13:42 WIB
Kisruh Status PKPU Perusahaan Grup SRIL Berakhir Damai
Ilustrasi Sritex SRIL
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kesepakatan damai akhirnya tercapai antara PT Rayon Utama Makmur (RUM) dengan sejumlah krediturnya melalui sidang permusyawaratan majelis hakim Pengadilan Negeri Semarang pada tanggal 18 Oktober 2021.

Kesepakatan ini berarti mengakhiri Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang atau PKPU perusahaan serat rayon milik Grup Sritex tersebut.

“Tim pengurus PT RUM [dalam PKPU] mengumumkan pengesahan putusan perdamaian antara PT RUM dengan para krediturnya,” tulis pengumuman terkait dikutip dari Solopos.com --jaringan Suara.com, Kamis (28/10/2021).

Sebelumnya, PKPU oleh PT Indo Bahari Express menggugat PT RUM sejak 6 Mei 3021. PT RUM sendiri merupakan salah satu bentuk integrasi bisnis tekstil Sritex Group atau PT Sri Rejeki Isman, emiten dengan kode SRIL.

Baca Juga: Gibran Rakabuming Akui Kenal Juliari Batubara

Hubungan antara Sritex dengan RUM tertuang dalam Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham.

Di dalam data terkait, hampir semua jabatan-jabatan strategis di RUM dijabat oleh para petinggi Sritex, seperti Susyana Lukminto yang merupakan komisaris utama RUM, Susyana sendiri adalah komisaris utama Sritex.

Selain Susyana, ‘orang Sritex’ lainnya seperti Megawati, Iwan Kurniawan Lukminto, dan Iwan Setiawan Lukminto juga menjabat komisaris di pabrik serat rayon itu.

 PT RUM dalam dokumen ini disebut bergerak di bidang industri pembuatan serat buatan dan serat stapel buatan. Total modal dasar senilai Rp2,75 triliun, dengan modal yang telah ditempatkan sebanyak Rp688,7 miliar. 

Baca Juga: Dituding Terseret Kasus Korupsi Bansos, PT Sritex Beri Jawaban Mengejutkan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI