Dua Orang Tak Akui Utang BLBI, Mahfud MD Siap Libatkan Semua Aspek Hukum

M Nurhadi Suara.Com
Rabu, 27 Oktober 2021 | 18:48 WIB
Dua Orang Tak Akui Utang BLBI, Mahfud MD Siap Libatkan Semua Aspek Hukum
Menko Polhukam Mahfud MD saat menjelaskan Kepres Kasus BLBI. (Dok Kemenko Polhukam)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Dua anak mantan presiden yang memiliki utang Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yakni Tutut dan Tommy Soeharto, sudah ditemui melalui kuasa hukum mereka.

Hal ini dikonfirmasi oleh Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Rionald Silaban, selaku Ketua Pelaksana Satgas BLBI. Berkaitan dengan ini, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengancam akan membawa kasus ini ke ranah hukum.

"Nanti akan dilakukan oleh Jaksa Agung, Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAMDATUN), Polri, dan Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim)," ucap Mahfud selaku Ketua Pengarah Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI (Satgas BLBI), Rabu (27/10/2021).

Ia mengapresiasi obligor dan debitur yang merespons dan datang memenuhi panggilan satgas dan bersedia membayar hingga kini menyiapkan proposal pembayaran yang akan disampaikan kepada satgas.

Baca Juga: BEM UI Minta Jokowi Copot 9 Nama Pejabat, Mulai Ketua KPK Firli Bahuri hingga Mahfud MD

Pada tahap pertama, obligor dan debitur yang telah dipanggil oleh Satgas BLBI berjumlah 19 orang. Mahfud menyebut, delapan orang telah dipanggil Satgas BLBI yang meliputi enam orang memenuhi panggilan termasuk diwakili kuasanya, sedangkan dua obligor tak memenuhi panggilan.

"Dari enam obligor yang sudah dipanggil sebagian mengakui sebagian jumlah utangnya, sebagian lainnya menolak mengakui dan tidak memiliki rencana pembayaran," katanya.

Selain itu ada 14 debitur yang sudah dipanggil dan semuanya hadir memenuhi panggilan satgas. Sebagian dari mereka, mengakui dan menerima jumlah utangnya serta memiliki rencana pembayaran.

Sementara sebagian lainnya mengakui separuh jumlah utangnya, serta sebagian lainnya menolak mengakui dan tidak memiliki rencana pembayaran.

Untuk itu, langkah satgas selanjutnya antara lain akan melakukan penyitaan atas harta kekayaan lain obligor dan debitur seperti perusahaan, saham rekening, dan aset tanah, serta melakukan pembatasan keperdataan.

Baca Juga: Jika Warga Jadi Korban Pinjol Ilegal, Menteri Mahfud MD Sarankan Hal Ini

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI