Suara.com - Nahdlatul ulama Jawa Timur melalui bahtsul masail Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur yang digelas pada Minggu (24/10/2021) memutuskan kripto atau cryptocurrency haram.
Hasil diskusi ini cukup mengejutkan, pasalnya dalam forum kajian Islam yang diselenggarakan oleh Islamic Lawfirm dan Wahid Foundation pada Senin (13/9/2021) lalu memutuskan kripto diperbolehkan menurut hukum Islam.
Mengutip dari laman resmi Nahdlatul Ulama, pendiri Islamic Law Firm (ILF) dan Direktur Wahid Foundation, Yenny Wahid selaku inisiator bahtsu masail secara terpisah menyebut, kripto dinilai halal oleh sebagian pihak karena terbebas dari riba dibanding dengan uang fiat dan bank konvensional.
Hal ini didukung transaksi blockchain yang merujuk pada transaksi langsung peer-to-peer tanpa perantara. Selain itu, menurut dia, kripto halal selama tidak dilarang oleh negara.
Baca Juga: Yaqut Soal Kemenag Hadiah untuk NU, Fahri Hamzah: Mungkin Ingin Hibur Kiai, Tapi..
Namun demikian, ia tidak menampik pendapat kripto haram karena memiliki unsur ketidakpastian yang tinggi. Harganya bisa berubah sangat cepat tanpa sentimen yang jelas.
Kripto dianggap haram oleh sebagian pengamat karena tingkat volatilitas mata uang kripto yang amat tinggi hingga dekat dengan judi sehingga tidak bisa diperdagangkan karena tidak ada underlying asset (objek dasar transaksi sukuk).
Dalam bahtsul masail yang digelar secara virtual itu turut dihadiri sejumlah ulama dan kiai seperti Pengasuh Pesantren Sukorejo KH Afifuddin Muhajir, Pengasuh Pesantren Al-Anwar Sarang KH Abdul Ghofur Maimun, Wakil Ketua LBM PBNU KH Abdul Moqsith Ghazali, serta KH Asyhar Kholil dan Habib Ali Bahar.
Turut hadir pula pakai di bidang kripto yaitu Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) Indrasari Wisnu Wardhana, Bursa Efek Indonesia Pandu Patra Sjahrir, Founder dan CEO PT Pintu Kemana Saja Jeth Soetoyo, dan Co-Founder dan CEO Indodax Oscar Darmawan.
Putusan bahtsul masail itu tentu berbeda dengan yang digelar PWNU Jawa timur pada Minggu (24/10/2021) lalu yang menyimpulkan bahwa kripto adalah haram.
Baca Juga: Bacaan Doa Dimudahkan Rezeki agar Tercapai Sesuatu yang Diinginkan
Penyebabnya karena ada kemungkinan yang bisa menghilangkan legalitas transaksi. Selain itu juga menurut Kiai Azizi Chasbullah, status cryptocurrency tidak bisa dikategorikan sebagai komoditi dan tidak diperbolehkan.
“Para peserta bahtsul masail memiliki pandangan bahwa meskipun crypto telah diakui oleh pemerintah sebagai bahan komoditi, tetap tidak bisa dilegalkan secara syariat,” kata Kiai Azizi Chasbullah dikutip dari laman resmi NU Jatim.