Suara.com - Tuntutan penyelidikan dugaan peningkatan harga yang telah ditambahkan pada biaya dari sebuah produk (mark up) atas leasing pesawat Garuda Indonesia hingga merugi diajukan anggota Komisi VI DPR RI Evita Nursanty.
Hal itu harus dilakukan karena menurutnya semua mantan direksi Garuda Indonesia wajib bertanggung jawab atas kerugian yang ditanggung Garuda.
“Hukum harus ditegakkan bagi yang telah melakukan mark-up atas leasing pesawat sehingga menyebabkan kerugian Garuda. Ini harus dibongkar, sehingga ketahuan siapa yang menikmati adanya mark up itu,” kata Evita Nursanty.
Politikus itu menyebut, jika terbukti melakukan mark up antara pejabat Garuda dengan lessor, maka Garuda Indonesia pantas untuk melakukan renegosiasi ulang.
Baca Juga: Nyawa Garuda Indonesia Ada di Tangan Pertamina
Tidak hanya itu, kata dia, Garuda Indonesia juga dapat menunda seluruh kewajiban terhadap lessor yang terbukti melakukan mark up.
Ia juga kembali membahas dugaan adanya mark up yang melibatkan dirut Garuda dan pihak rekanan asing ditangani KPK dalam kasus pengadaan pesawat Airbus dan mesin pesawat Rolls-Royce di PT Garuda Indonesia (Persero) periode 2004-2015 sehingga menguntungkan pribadi pejabat.
Kala itu KPK menyebut, alasan harga yang tidak ditawar membuat pihak terkait meminta meninggikan harga atau mark-up. Selisih harga tersebut masuk ke kantong pribadi.
Sebagai perusahaan milik negara, menurut KPK, Garuda seharusnya mencari harga termurah dari suatu produk. Namun, lantaran terdapat pihak yang ingin mendapat keuntungan, perusahaan justru membeli barang dengan harga yang sengaja dimahalkan.
“Jadi kasus-kasus yang sama sangat mungkin terjadi di Garuda, sehingga ini saatnya harus dibuka semua, dan para direksi yang tersangkut nantinya harus diminta pertanggungjawawaban. Bukan hanya direksi tapi juga para lessor yang terlibat,” pungkas Evita.
Baca Juga: Dibobol Peretas, BSSN Diminta Evaluasi oleh Ketua DPR