Sri Mulyani Sebut Pinjol Ilegal Bikin Sengsara Rakyat

Rabu, 27 Oktober 2021 | 10:58 WIB
Sri Mulyani Sebut Pinjol Ilegal Bikin Sengsara Rakyat
Menteri Keuangan Sri Mulyani. [ANTARA FOTO/Wahyu Putro]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sedikit menyindir aktivitas pinjaman online ilegal atau pinjol ilegal yang beberapa hari belakangan ini marak diperbincangkan banyak orang.

Sri Mulyani mengatakan, sebetulnya kehadiran finansial teknologi sangat membantu masyarakat dalam mendapatkan akses keuangan, namun kemajuan teknologi keuangan ini dimanfaatkan untuk melakukan tindakan-tindakan diluar regulasi yang justru merugikan masyarakat.

"Di Indonesia saya pikir kita semua tahu dan lihat contoh yang sebenarnya tidak baik seperti pinjaman online, di mana orang-orang menderita akibat praktik semacam ini," kata Sri Mulyani dalam sebuah webinar, Rabu (27/10/2021).

Padahal kata mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini industri finansial teknologi diharapkan dapat mengambil peran dalam mengakselerasi inklusi keuangan lebih cepat.

Baca Juga: Top 5 SuaraJakarta: Anies Digugat hingga Sanksi Tilang Kendaraan Tak Lulus Uji Emisi

"Financial technology atau fintech juga harus berperan maksimal dalam memberikan layanan dengan tidak eksploitatif, sehingga bisa menciptakan inklusi keuangan yang aman dan adil, daripada eksploitatif kelompok masyarakat dengan literasi keuangan yang rendah," katanya.

Sebelumnya, Kepala Badan Reserse Kriminal Polri (Kabareskrim) Komjen Pol Agus Andrianto melaporkan, pihaknya telah mengungkap 13 kasus terkait pinjaman online ilegal.

Setidaknya ada 57 orang di seluruh wilayah Indonesia telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus pinjol ilegal itu.

Agus mengatakan, pengungkapan perusahaan pinjol ilegal tersebut dilakukan oleh Bareskrim Polri, Polda Metro Jaya, Polda Jawa Barat, Polda Kalimantan Barat dan Polda Jawa Tengah.

"Sesuai dengan instruksi bapak Presiden melalui bapak Kapolri, kita sudah mengungkap 13 kasus dengan 57 tersangka yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia," kata Agus dalam konferensi pers yang disiarkan melalui YouTube Kemenko Polhukam RI, Jumat (22/10/2021).

Baca Juga: Kasus Covid-19 Mereda, Sri Mulyani Happy Daya Beli Masyarakat Naik Lagi

Agus menjelaskan, perkembangan sementara dari penanganan kasus tersebut pihaknya masih melakukan analisis. Hasil dari analisis itu nantinya akan diserahkan kepada seluruh wilayah supaya pelaku-pelaku usaha pinjol ilegal lainnya bisa turut ditindak.

Itu dilakukan Polri karena pinjol ilegal sudah dinyatakan pemerintah tidak memenuhi unsur keperdataan baik secara objektif maupun subjektif.

"Artinya, kepada mereka tindakan mereka adalah tindakan-tindakan ilegal, sehingga ini perlu kita lakukan tindakan," katanya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta jajarannya untuk menindak tegas pinjaman online (pinjol) ilegal.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate mengatakan arahan Jokowi tersebut menyusul banyaknya pinjaman online ilegal.

"Mengingat banyak sekali penyalahgunaan atau tindak pidana di dalam ruang pinjaman online, maka bapak presiden memberikan arahan yang sangat tegas tadi," ujar Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate usai mengikuti rapat terbatas secara internal di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (15/10/2021).

Diketahui, baru-baru ini, aparat kepolisian menggerebek praktik pinjaman online (Pinjol) ilegal PT Indo Tekno Nusantara (ITN) yang berlokasi di Green Lake City, Tangerang, Banten, Kamis (14/10/2021).

Sebelumnya, polisi juga menggerebek kantor pinjol ilegal di Cengkareng, Jakarta Barat. Penggerebekan dilakukan pada Rabu (13/10) siang kemarin.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI