Suara.com - PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) buka suara soal digugatnya kembali Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh PT Mitra Buana Koorporindo (MBK).
Padahal sebelumnya, Garuda baru bernafas lega, setelah ditolaknya gugatan PKPU oleh My Indo Airline.
"Kami akan mempelajari permohonan PKPU tersebut, bersama dengan konsultan yang telah ditunjuk oleh Garuda untuk memberikan tanggapan lebih lanjut sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku," ujar Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra, Rabu (27/10/2021).
Selain itu, tutur Irfan, Garuda juga akan terus melakukan koordinasi intensif dengan seluruh pemangku kepentingan terkait mengenai tindak lanjut dan langkah yang akan ditempuh terhadap pengajuan permohonan PKPU ini.
Baca Juga: Nyawa Garuda Indonesia Ada di Tangan Pertamina
"Lebih lanjut, Garuda turut memastikan layanan operasional penerbangan bagi masyarakat akan tetap tersedia secara optimal melalui layanan penerbangan yang aman dan nyaman bagi seluruh penumpang, khususnya di tengah kondisi pandemi saat ini," kata Irfan
Sebelumnya, PT Mitra Buana Koorporindo telah mendaftarkan gugatan PKPU terhadap Garuda Indonesia ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada Jumat 22 Oktober lalu.
Sidang pertama dalam PKPU ini direncanakan pada 2 November mendatang. Untuk Diketahui, PT Mitra Buana Koorporindo merupakan sebuah perusahaan Informasi Teknologi.