Suara.com - Ikatan Pilot Indonesia (IPI) menanggapi kebijakan kewajiban hasil tes negatif PCR sebagai syarat perjalanan udara. Menurut para Pilot kebijakan tersebut harus ditinjau kembali oleh pemerintah.
Sebab, kata Ketua IPI Capt Iwan Setiawan, pesawat komersial dilengkapi HEPA sebagai filter terhadap virus, sehingga transportasi udara semestinya mendapatkan prioritas untuk diutamakan pemulihannya.
"WHO, IATA, ICAO menyatakan bahwa Tes Antigen memiliki akurasi yang baik, lebih murah, dan cepat memberikan hasil, sehingga direkomendasikan untuk digunakan sebagai alat tes," ujar Iwan dalam konferensi pers, Selasa (26/10/2021).
Sementara itu, Iwan mengungkapkan, penelitian juga menunjukkan bahwa rasio penularan di dalam pesawat udara sangat rendah.
Baca Juga: Kontroversi Naik Pesawat Pakai Tes PCR
Apalagi, didukung dengan penerapan protokol kesehatan ketat di bandara, serta telah di vaksin nya, semua pekerja maupun penumpang transportasi udara, maka Transportasi udara sangat aman dan mendukung pencegahan penyebaran Covid-19.
"Sejalan dengan usaha pencegahan penyebaran covid-19 di Indonesia, kami mengharapkan adanya kebijakan yang lebih meringankan persyaratan penumpang pesawat udara, dengan menjadikan Tes Antigen sebagai syarat untuk melakukan perjalanan sebagaimana moda Transportasi Lainnya," kata dia.
Di sisi lain, Iwan memaparkan, pandemi covid-19 ini membuat jumlah penumpang yang berimbas, berkurangnya jumlah penerbangan, pengurangan pengoperasian pesawat di beberapa maskapai indonesia.
Kemudian, berkurangnya kebutuhan sumber daya manusia, penundaan, pengurangan, pemotongan gaji, bahkan merumahkan dan pemutusan hubungan kerja, yang berujung pada kesejahteraan pekerja transportasi udara baik itu sebagai pilot, awak kabin, teknisi, pengatur lalu lintas udara, petugas bandara dan lain-lain.
"Situasi tersebut tentunya menimbulkan juga dampak psikologis (human factor) kepada pekerja transportasi udara sebagai garda dan pelaku pelayanan dan keselamatan penerbangan," pungkas Iwan.
Baca Juga: Presiden Minta Harga Tes PCR Dipatok Jadi Rp 300 Ribu, Wamenkes Sebut Reagen Masih Impor