Suara.com - Ketentuan wajib tes PCR untuk menumpang pesawat terbang domestik memantik pro dan kontra.
Sebagian kalangan menyebut aturan tersebut sudah tepat dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 di pesawat, akan tetapi sebagian lainnya menilai kebijakan yang menyulitkan konsumen dan diskriminatif karena sektor transportasi lainnya hanya menggunakan tes antigen, bahkan ada yang tidak perlu tes.
Aturan wajib PCR bagi penumpang pesawat di wilayah Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali berlaku sejak 24 Oktober 2021.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Satgas Nomor 21 Tahun 2021, Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 dan Nomor 54 Tahun 2021 dan 4 SE dari Kementerian Perhubungan Nomor 86, 87, 88, dan 89 Tahun 2021.
Epidemiolog dari Universitas Indonesia Kamaluddin Latief mengatakan skrining penumpang pesawat melalui tes PCR merupakan standar tertinggi tes Covid-19 dan akan mengurangi risiko terjadi penyebaran virus di dalam pesawat.
Kamaluddin berkata, "Kebijakan wajib tes PCR untuk penerbangan domestik di wilayah Jawa-Bali (PPKM Level 4-1) dan luar Jawa-Bali (PPKM Level 4-3) adalah keharusan dan dibutuhkan."
"Jika mengacu kepada test Covid-19, maka gold standarnya adalah PCR. Hal ini yang harus dipahami oleh semua pihak."
"Jika kita memilih melakukan pelonggaran mobilitas, maka mau tidak mau screening ketat, dengan memilih jenis tes yang lebih sensitif yakni PCR adalah pilihan."
Ketentuan tersebut disebut Kamaluddin akan mampu mengantisipasi kemunculan gelombang ketiga dan masuknya varian baru dari luar negeri.
Baca Juga: Presiden Minta Harga Tes PCR Dipatok Jadi Rp 300 Ribu, Wamenkes Sebut Reagen Masih Impor
Sistem tracing dan karantina juga harus diperketat, kata Kamaluddin, "Sanksi terhadap pelanggar juga harus dijalankan. Intinya, kita berupaya agar bisa membuat sistem yang mendekati ideal sesuai kapasitas optimal yang bisa kita lakukan."