Syarat Lengkap dan Cara Mengajukan Izin P-IRT, Biar Tidak Diancam Denda!

M Nurhadi Suara.Com
Selasa, 26 Oktober 2021 | 15:03 WIB
Syarat Lengkap dan Cara Mengajukan Izin P-IRT, Biar Tidak Diancam Denda!
ILUSTRASI-Pelaku UMKM menata produk UMKM yang dijual saat Promo 11.11 Gerai UMKM Ciledug Prima yang digelar di Kantor Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang, Banten, Rabu (11/11/2020). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sebuah usaha kadang tanpa terpikirkan pengusaha didirikan tanpa memikirkan perizinan yang sesuai dengan aturan negara. Tidak sedikit orang yang menganggap hal ini menyulitkan, namun jika tidak diurus segera, hal ini bisa jadi halangan usaha untuk berkembang. Cara mendapatkan izin usaha cukup mudah lho.

Seperti yang belum lama ini viral, seorang warganet mengunggah  ancaman sanksi dan denda Rp4 miliar bagi pelaku usaha atau UMKM frozen food lantaran belum punya izin usaha. Padahal, izin usaha tidak sesulit yang dibayangkan. 

Selain merasa tenang, anda juga mendapatkan banyak keuntungan karena memiliki izin usaha seperti izin Produk Industri Rumah Tangga (PIRT).

Mengutip dari laman resmi indonesia.go.id, izin usaha membuktikan bahwa usaha makanan atau minuman aman dan memenuhi standar pangan oleh negara.

Baca Juga: Dorong UKM Berorientasi Ekspor, LPEI Berkolaborasi Bangun National Export Dashboard

Mengutip dari Solopos.com --jaringan Suara.com, cara memperoleh Sertifikat Produksi Pangan (SPP) IRT diberikan kepada IRTP yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:

1. Memiliki sertifikat penyuluhan keamanan pangan,

2. Hasil pemeriksaan sarana produksi pangan produksi IRTP memenuhi syarat,

3. Label pangan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan

Syarat Izin PIRT

Baca Juga: UKM Indonesia Jadi Target Serangan Siber

Fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) pemilik usaha rumahan

Pasfoto 3×4 pemilik usaha rumahan, 3 lembar

Surat keterangan domisili usaha dari kantor camat

Denah lokasi dan denah bangunan

Surat keterangan puskesmas atau dokter untuk pemeriksaan kesehatan dan sanitasi

Surat permohonan izin produksi makanan atau minuman kepada Dinas Kesehatan

 Selanjutnya, anda sebagai pelaku usaha juga wajib memiliki rincian sebagai berikut:

Data produk makanan atau minuman yang diproduksi

Sampel hasil produksi makanan atau minuman yang diproduksi

Label yang akan dipakai pada produk makanan minuman yang diproduksi

Menyertakan hasil uji laboratorium yang disarankan oleh Dinas Kesehatan

Mengikuti Penyuluhan Keamanan Pangan untuk mendapatkan SPP-IRT.

Cara pengajuan izin PIRT

Untuk mengurus SPP-PIRT, pelaku UMKM harus membuat pengajuan permohonan SPP-IRT kepada bupati atau wali kota c.q. Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu Dinas Kesehatan;

 Setelah dievaluasi, Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota akan mengirimkan rekomendasi SPP-IRT ke Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

Selanjutnya, Bupati/wali kota c.q. Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu menyerahkan SPP-IRT kepada pemilik atau penanggungjawab IRTP yang telah memenuhi persyaratan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI