Suara.com - PT Bank BTPN Tbk (BTPN) bersama Bank BTPN Syariah Tbk (BTPS) secara resmi mendirikan perusahaan di bidang modal ventura syariah yang dinamai dengan PT BTPN Syariah Ventura (BTPNS Ventura).
Pendirian perusahaan ini resmi usai dapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dalam Surat Keputusan No.AHU-0066702.AH.01.01.TAHUN 2021 tanggal 22 Oktober 2021.
Disampaikan oleh Sekretaris Perusahaan Bank BTPN, Eneng Yulie Andriani, BTPNS Ventura nantinya menyasar usaha Modal Ventura Syariah, pengelolaan dana ventura, dan berbagai usaha lain dengan izin dari OJK.
"Tujuan pembentukan Modal Ventura Syariah ini adalah untuk menunjang pengembangan lembaga jasa keuangan syariah sebagai bagian dari sinergi perbankan, dan dalam rangka mewujudkan digital ekosistem bagi segmen yang dilayani bank," ujarnya dikutip dari laman resmi BEI, Senin (25/10/2021).
Baca Juga: Selesai Dibahas Bareng Pemerintah, DPR Bakal Bawa RUU KUHP ke Paripurna
Pembentukan perusahaan ini bermodalkan Rp80 miliar dan modal ditempatkan dan disetor penuh sebesar Rp20 miliar.
BTPN Syariah Tbk akan jadi pemegang saham mayoritas dengan 99 persen atau setara dengan Rp19,80 miliar dan PT Bank BTPN Tbk sebesar 1 persen atau setara dengan Rp200 juta.
"Pada saat ini belum ada dampak secara material karena perusahaan anak tersebut belum efektif menjalankan kegiatan usahanya, dan baru akan efektif setelah mendapatkan persetujuan dari otoritas terkait," pungkasnya.